Kamis, 28 Maret 2024
Agung Pratnyawan : Selasa, 20 Agustus 2019 | 07:35 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk berlakukan aturan validasi IMEI di Indonesia pada 17 Agustus 2019. Namun sayangnya rencana ini belum jadi dilaksanakan.

Bukan tanpa alasan Kominfo tunda aturan validasi IMEI ini. Pasalnya Kominfo sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan

Hal ini dilakukan untuk membahas masalah pajak terkait smartphone ilegal alias black market (BM), demikian dikatakan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail di Jakarta, Senin (19/8/2019).

"Masih koordinasi. Pak Menteri (Rudiantara) masih komunikasi dengan Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan), kaitannya dengan pajaknya. Ini untuk ke depan bukan untuk ke belakang," kata Ismail di sela-sela uji coba internet 5G Smartfren di Marunda, Jakarta Utara.

Ismail sendiri tidak menjelaskan secara rinci masalah pajak itu. Tetapi jika menyimak keterangan sebelumnya, ada kemungkinan pajak yang dimaksud berhubungan dengan smartphone BM yang sudah beredar di antara para pedagang di Tanah Air.

Dengan kata lain, ada kemungkinan Kominfo dan Kemenkeu sedang membahas penetapan pajak terhadap smartphone-smartphone BM yang sudah masuk ke Indonesia dan masih dijual ke masyarakat.

Ismail sebelumnya sempat mengatakan bahwa pemerintah akan menyediakan aplikasi khusus untuk pedagang dan aplikasi itu bisa dimanfaatkan pedang untuk mengecek legalitas smartphone berdasarkan kode IMEI, kemudian melaporkannya ke pemerintah. Aplikasi itu sendiri belum dirilis oleh pemerintah.

Cara cek IMEI di website Kemenperin. Website itu akan menampilkan keterangan tidak terdaftar jika memasukkan kode IMEI dari ponsel ilegal. [kemenperin.go.id]

Sebelumnya pemerintah berencana meneken aturan validasi IMEI untuk mencegah peredaran smartphone BM pada 17 Agustus 2019 kemarin.

Tetapi pekan lalu Menkominfo, Rudiantara, mengatakan bahwa aturan tersebut masih dipersiapkan dan tidak akan diteken pada Hari Kemerdekaan.

Aturan validasi IMEI sendiri adalah kolaborasi dari Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Pemerintah mengatakan kerugian akibat smartphone BM per tahun bisa mencapai Rp 2,8 triliun. (Suara.com/ Tivan Rahmat).

BACA SELANJUTNYA

Proyek Dikorupsi Menkominfo, Ketahui Apa Fungsi Penting BTS