hitekno.com - Kawasan udara terlarang di Istana Merdeka diperlua hingga radius 5 NM atau setara 9,25 kilometer. Peraturan ini disampaikan langsung oleh Manager Humas Airnav Indonesia, Yohanes Sirait.
Hal tersebut merujuk pada prosedur pengamanan presiden dan wakil presiden yang baru dan bakal dilantik pada Minggu (20/10) besok.
Dilansir dari Suara.com, Yohanes mengatakan, aturan tersebut diberlakukan mulai Kamis (17/10) hingga Senin (21/10). Bahkan, area di Istana Merdeka juga ditetapkan sebagai area terlarang sementara.
"Tanggal 17 sampai 21 Oktober, prohibited area Istana Merdeka diperluas hingga radius 5 NM (9.25 KM). KKOP dan Controllable Airspace Bandara Soekarno-Hatta atau Halim Perdana Kusuma juga menjadi temporary restricted area," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (19/10/2019).
Pasalnya, peluru kendali, jammer, hingga alat anti-drone telah diaktifkan di kawasan tersebut.
"Juga rudal SAM, jammer dan anti-drone sudah aktif di Istana Merdeka,DPR/MPR, dan sepanjang rute keduanya. Radius rudal dan anti-drone di atas 5 kilometer," sambungnya.
Notice to Airmen (Notam) sementara yang dikeluarkan oleh AirNav Indonesia tersebut bukan sesuatu yang baru.
Untuk diketahui, penggunaan drone saat ini kerap disalahgunakan. Bahkan, kerap menjadi ancaman seperti serangan drone yang terjadi di Arab Saudi.
Perluasan area terlarang itu juga berkaitan dengan makin banyaknya drone canggih yang beredar dan berpotensi disalahgunakan, sehingga mengancam keamanan.
Karenanya, pembatasan area tersebut juga diujukan untuk menghindari serangan drone seperti pada kasus kilang ARAMCO di Arab Saudi.(Suara.com/ Yosea Arga Pramudita)
Berita Terkini
-
ASUS Resmi Kenalkan PC ProArt Bertenaga NVIDIA RTX Spark
-
Daftar Harga HP Xiaomi September 2026 Resmi di Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Realme Snapdragon untuk Multitasking Berat
-
Daftar Harga iPhone September 2026, Mana yang Paling Worth It?
-
Motorola Razr Fold Resmi Meluncur di Indonesia dengan Harga Rp 26 Jutaan