Kamis, 25 April 2024
Agung Pratnyawan : Minggu, 26 Januari 2020 | 10:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Pengguna smartphone BM atau black market wajib siap-siap menyambut aturan IMEI. Ketika diberkalikan, smartphone BM lawas kamu bisa kena blokir.

Diwartakan Suara.com, semua smartphone yang kode IMEI-nya tidak terdaftar diduga akan terblokir secara otomatis ketika aturan validasi IMEI mulai berlaku pada April mendatang.

Pakar keamanan siber dari CISSReC Doktor Pratama Persadha menyebut smartphone BM terancam tidak bisa berfungsi sejak pemberlakuan aturan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020.

Padahal sebelumnya pemerintah mengatakan bahwa smartphone yang akan diblokir karena penerapan aturan baru tersebut adalah smartphone BM yang dibeli sejak 18 April 2020, waktu aturan itu resmi berlaku.

"Menurut aturan smartphone yang diblokir adalah smartphone ilegal yang dipakai sejak 18 April 2020," kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC) Pratama Persadha di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (25/1/2020).

Akan tetapi, lanjut Pratama, saat cek sistem, IMEI smartphone ilegal yang sudah beredar masih tidak dikenali sistem. Artinya, sampai 18 April mendatang, smartphone BM berpotensi tidak berfungsi.

Pratama, yang juga dosen Etnografi Dunia Maya pada Program Studi S-2 Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, mengaku beberapa kali mencoba mengecek smartphone ilegal di sistem IMEI Kementerian Perdagangan, tetapi keterangan yang muncul mengatakan gawai itu tak terdaftar.

Cara cek IMEI di website Kemenperin. Website itu akan menampilkan keterangan tidak terdaftar jika memasukkan kode IMEI dari ponsel ilegal. [kemenperin.go.id]

"Artinya, bila sampai 18 April 2020 IMEI smartphone ilegal masih belum dikenali sistem, siap-siap smartphone-smartphone serupa tidak akan berfungsi jaringan selulernya. Praktis bisa dipakai hanya dengan konektivitas wifi," kata Pratama.

"Muncul pertanyaan, bagaimana sistem IMEI mengenali mana yang dipakai sebelum 18 April?" tukas dia.

Bila hal itu terjadi, lanjut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kemendag harus bersiap menghadapi banyak pertanyaan dari publik.

Pratama juga berharap masyarakat tidak membeli smartphone nonresmi. Hal ini juga sudah diberlakukan oleh Kominfo dan Kemendag dengan tujuan memberi perlindungan kepada konsumen di Tanah Air.

Buat kamu pengguna smartphone BM terutama smartphone ilegal, wajib siap-siap ketika aturan IMEI berlaku. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

BACA SELANJUTNYA

POCO F5 Series Terlihat di Database IMEI, Ini Fitur Utamanya