Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Setelah 18 April 2020 mendatang, perangkat dari luar negeri atau yang dikirim dari luar negeri wajib mendaftarkan IMEI dan membayar pajak ke negara.
âAgar dapat digunakan di Indonesia maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan,â kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Menurut Ismail, sistem pendaftaran IMEI tersebut dibuat secara daring untuk memudahkan pengguna mendaftarkan perangkat mereka saat masih berada di luar negeri.
Tidak hanya mendaftarkan IMEI, mereka yang membeli perangkat dari luar negeri juga diwajibkan membayar pajak dalam rangka impor saat tiba di bandara.
Baca Juga
-
Heboh Video Pria Batuk Lalu Pingsan di Mal, Diduga Terinfeksi Virus Corona
-
Dampak Virus Corona, Kota Ini Terisolasi Seperti Tak Ada Kehidupan
-
Pelayanan Kantor Polisi Ini Dikritik, Netizen: Mending Minta Tolong Tuhan
-
Plague Inc Lenyap dari App Store China, Ini Penyebabnya
-
Terkait Mekanisme Pemblokiran IMEI Smartphone Ilegal, APSI Dukung Blacklist
âDiwajibkan pembayaran jika gadget di atas 500 dolar AS, sudah kerjasama dengan Kemenperin, Kemendag, Kominfo,â kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.
âTemplate pendaftaran IMEI sudah ada, nanti tinggal register setelah itu bayar,â lanjut dia.
Sementara, mekanisme untuk mereka yang lupa mendaftarkan IMEI dan membayar pajak impor perangkat akan dibahas lebih lanjut. Heru juga menekankan setiap orang hanya dapat membawa dua perangkat tentengan.
âKalau dari luar negeri, sistem ini tidak memungkinkan bagi orang berniat impor ilegal karena percuma tidak akan nyala,â ujar Heru.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pengawasan tentang perangkat impor telah masuk dalam peraturan perdagangan.
âDan IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal akan dikenalkan sanksi, sanksi administrasi dan pidana,â ujar Indrasari.
Aturan pembatasan IMEI akan efektir berlaku mulai tanggal 18 April 2020. Masyarakat yang membeli perangkat setelah 18 April, diimbau untuk melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin imei.kemenperin.go.id.
Ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar akan otomatis diblokir oleh operator seluler dan tak bisa digunakan di Indonesia.(Suara.com/Liberty Jemadu)
Terkini
- Perbandingan Layar TV QLED vs OLED, Mana yang Paling Baik?
- Banyak Fitur Menarik, Penggunaan Opera Mini Makin Digemari!
- Sharp Eco-Bition Hadir di Jakarta, Usung Konsep Pelestarian Lingkungan
- Bocoran Mobil Listrik Xiaomi Terbaru, Segera Produksi Massal?
- Kurangi Serangan Malware, Android 14 Bakal Blokir Aplikasi Lawas
- Perbandingan Samsung Galaxy A23 5G vs Samsung Galaxy M23 5G, Pilih Mana?
- 3 Kunci Rahasia Performa POCO M5, HP Baru yang Handal di Kelas Menengah
- 5 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Termudah 2023
- Siap Rilis di Indonesia, Seperti Apa Oppo Reno8 T 5G dan Reno8 T 4G Ini?
- Samsung Galaxy Tab A7 Lite Wifi, Tablet Murah Cocok untuk Anak?
Berita Terkait
-
Update Harga 7 HP Bekas dengan Prosesor Snapdragon 855 Terbaik Januari 2023
-
Cerita Caitlin Halderman dan HP Pertamanya Esia Hidayah
-
Twitter Terapkan Layanan Berlangganan Tahunan, Lebih Murah!
-
Samsung Tak Sengaja Konfirmasi One UI 5.1, Ini Perangkat yang Kebagian
-
Ini 4 Fungsi Fitur Umum Pro Camera di Smartphone: ISO, WB, Fokus dan SS
-
Kilas Balik: Kenapa Nokia Tak Jualan Flagship untuk Hadang iPhone dan Pixel? Ini Sebabnya
-
5 Tips Memilih Ponsel untuk Anak, Jangan Beli yang Kelewat Mahal
-
3 Cara Menggunakan 2 Akun WhatsApp pada 1 Ponsel
-
Jarang Dibicarakan, Ini Ponsel Bekas 2 Jutaan tapi Kuat Main Genshin Impact
-
Perbedaan Realme 10 Pro vs Realme 10 Pro Plus: Mirip tapi Tak Sama