Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Setelah 18 April 2020 mendatang, perangkat dari luar negeri atau yang dikirim dari luar negeri wajib mendaftarkan IMEI dan membayar pajak ke negara.
âAgar dapat digunakan di Indonesia maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan,â kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Menurut Ismail, sistem pendaftaran IMEI tersebut dibuat secara daring untuk memudahkan pengguna mendaftarkan perangkat mereka saat masih berada di luar negeri.
Tidak hanya mendaftarkan IMEI, mereka yang membeli perangkat dari luar negeri juga diwajibkan membayar pajak dalam rangka impor saat tiba di bandara.
Baca Juga
-
Heboh Video Pria Batuk Lalu Pingsan di Mal, Diduga Terinfeksi Virus Corona
-
Dampak Virus Corona, Kota Ini Terisolasi Seperti Tak Ada Kehidupan
-
Pelayanan Kantor Polisi Ini Dikritik, Netizen: Mending Minta Tolong Tuhan
-
Plague Inc Lenyap dari App Store China, Ini Penyebabnya
-
Terkait Mekanisme Pemblokiran IMEI Smartphone Ilegal, APSI Dukung Blacklist
âDiwajibkan pembayaran jika gadget di atas 500 dolar AS, sudah kerjasama dengan Kemenperin, Kemendag, Kominfo,â kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.
âTemplate pendaftaran IMEI sudah ada, nanti tinggal register setelah itu bayar,â lanjut dia.
Sementara, mekanisme untuk mereka yang lupa mendaftarkan IMEI dan membayar pajak impor perangkat akan dibahas lebih lanjut. Heru juga menekankan setiap orang hanya dapat membawa dua perangkat tentengan.
âKalau dari luar negeri, sistem ini tidak memungkinkan bagi orang berniat impor ilegal karena percuma tidak akan nyala,â ujar Heru.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pengawasan tentang perangkat impor telah masuk dalam peraturan perdagangan.
âDan IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal akan dikenalkan sanksi, sanksi administrasi dan pidana,â ujar Indrasari.
Aturan pembatasan IMEI akan efektir berlaku mulai tanggal 18 April 2020. Masyarakat yang membeli perangkat setelah 18 April, diimbau untuk melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin imei.kemenperin.go.id.
Ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar akan otomatis diblokir oleh operator seluler dan tak bisa digunakan di Indonesia.(Suara.com/Liberty Jemadu)
Terkini
- Kembali Produktif Usai Liburan dengan Samsung Galaxy A55 5G, Cek Bagaimana Caranya
- Cek Harga Huawei Band 9, Apa Saja yang Ditawarkannya?
- NAB 2024: Western Digita Hadirkan Solusi Penyimpanan untuk Industri Media dan Hiburan
- Fitur Smart Switch, Memudahkan Pindah Data Data Samsung Galaxy A15
- Software Update Samsung Galaxy Tab S9 Series, Hadirkan Galaxy AI
- Perjalanan Mudik Seru Bersama Vivo V30 Series
- Fitur Kamera Realme 12 5G untuk Abadikan Momen di Hari Raya Idul Fitri 2024
- FUJIFILM Resmi Meluncurkan INSTAX mini 99TM, Kamera Instan Analog Kelas Premium
- Penjualan Perdana, Lebih dari 3.000 Unit Xiaomi 14 Ludes dalam Sehari
- Tips Mudik Asyik dengan HP Rp 1 Jutaan ala POCO
Berita Terkait
-
Viral Pasutri Curi 5 Ponsel Milik Pengunjung PRJ, Endingnya Ketahuan dan Ditangkap Polisi
-
POCO F5 vs realme GT Neo 3T: Mana yang Harus Kamu Beli?
-
5 Tips Memilih Ponsel untuk Ojol
-
Nokia Kembangkan Ponsel Midrange Baru, Spesifikasinya Oke Punya
-
Bikin Baterai Awet, Apa Itu Bypass Charging yang Ada di Infinix Note 30 5G?
-
Redmi 12 Nongol di Thailand, Harganya 2,3 Jutaan
-
Ukuran Browser Chrome di Ponsel Makin Bengkak dan Bikin Memori Penuh? Coba Dulu Tips Berikut
-
Harga HP Nokia Terbaru 2023 Bulan Juni: Mulai dari 300 Ribu hingga Jutaan
-
Dijual Mahal, Ongkos Bikin Samsung Galaxy S23 Ultra Ternyata Jauh Lebih Murah
-
Ini 7 Sebab HP Android dan iPhone Makin Lama Makin Lemot