Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Pada Jumat (28/2/2020) pemerintah telah memastikan akan menggunakan mekanisme whitelist untuk blokir ponsel BM (black market) berbasis IMEI.
Dengan mekanisme ini, per 18 April mendatang, ponsel-ponsel yang kode IMEI-nya tak terdaftar di pusat data Kementerian Perindustrian akan langsung diblokir oleh operator-operator seluler. Dengan kata lain, gawai-gawai tak akan bisa berfungsi.
Tetapi masih ada satu pertanyaan yang mengusik, bagaimana nasib ponsel-ponsel yang dibeli dari luar negeri?
Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail menyatakan, solusi untuk keberadaan ponsel impor sudah diperhitungkan dan punya pengecualian tersendiri.
Baca Juga
-
IMEI Berlaku, Ponsel dari Luar Negeri Wajib Bayar Pajak
-
Pelayanan Kantor Polisi Ini Dikritik, Netizen: Mending Minta Tolong Tuhan
-
Terkait Mekanisme Pemblokiran IMEI Smartphone Ilegal, APSI Dukung Blacklist
-
Bulan Maret Nanti, Uji Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI akan Lebih Lengkap
-
Cara Cek IMEI di Smartphone, Tak Perlu Ribet
"Masyarakat yang membawa perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan komputer tablet) dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 agar dapat digunakan di Indonesia, maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui aplikasi yang akan disiapkan," jelas Ismail di Gedung Kominfo, Jakarta.
Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menerangkan bahwa seandainya masih ada ponsel asing yang ngeyel diaktifkan oleh penggunanya, pemerintah sudah menyiapkan sanksi.
"Ada dua sanksi yang akan diterapkan. Bisa sanksi adiministrasi ataupun pidana. Tapi kalau logikanya, peluang ada pelanggaran kecil karena skema whitelist sangat ketat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal," pungkasnya.
Selain mengurusi peredaran ponsel impor, regulasi pemblokiran IMEI ponsel ilegal ini juga mengatur masalah kehilangan ponsel.
"Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang atau dicuri melalui operator (seluler) masing-masing, sehingga diharapkan dapat mampu menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT," tutup Ismail.(Suara.com/Tivan Rahmat)
Terkini
- Huawei Watch Fit SE Resmi Hadir di Indonesia, Cek Berapa Harganya?
- Resmi Rilis, Harga Advan Sketsa 3 cuma Rp 1.999.000 Saja
- Insta360 Merilis Dua Action Cam Terbaru di Indonesia
- Deretan Fitur Andalan MediaTek Dimensity 8300, Chipset Smartphone dengan Rasa Premium
- Solusi MediaTek untuk Menghadirkan Kecepatan Data 5G dan Efisiensi Daya
- Ulang Tahun Realme Community ke-5, Diramaikan Kumpul Komunitas dan Turnamen Esports
- Standar Baru HP Sejutaan Menurut POCO Indonesia, Harus Penuhi Kriteria Ini
- Perluas Wi-Fi 7 secara Mainstream, MediaTek Hadirkan Filogic Generasi Kedua
- 3 Tips Memaksimalkan Samsung Galaxy M34 5G untuk Content Creator
- Pentingnya Edge AI untuk IoT Generasi Mendatang
Berita Terkait
-
Viral Pasutri Curi 5 Ponsel Milik Pengunjung PRJ, Endingnya Ketahuan dan Ditangkap Polisi
-
POCO F5 vs realme GT Neo 3T: Mana yang Harus Kamu Beli?
-
5 Tips Memilih Ponsel untuk Ojol
-
Nokia Kembangkan Ponsel Midrange Baru, Spesifikasinya Oke Punya
-
Bikin Baterai Awet, Apa Itu Bypass Charging yang Ada di Infinix Note 30 5G?
-
Redmi 12 Nongol di Thailand, Harganya 2,3 Jutaan
-
Ukuran Browser Chrome di Ponsel Makin Bengkak dan Bikin Memori Penuh? Coba Dulu Tips Berikut
-
Harga HP Nokia Terbaru 2023 Bulan Juni: Mulai dari 300 Ribu hingga Jutaan
-
Dijual Mahal, Ongkos Bikin Samsung Galaxy S23 Ultra Ternyata Jauh Lebih Murah
-
Ini 7 Sebab HP Android dan iPhone Makin Lama Makin Lemot