Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Bersama seluruh operator seluler di Indonesia, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Keuangan akhirnya sepakat menggunakan skema whitelist untuk mekanisme pemblokiran IMEI ponsel ilegal.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail di Gedung Kominfo, Jumat (28/2/2020).
"Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi," terang Ismail.
Terkait alasan pemilihan skema whitelist, Ismail memaparkan bahwa langkah ini diambil agar sekaligus bisa mengedukasi masyarakat Indonesia.
Baca Juga
-
Gojek Tingkatkan Keamanan dengan Hadirnya Layanan Berteknologi AI
-
Ponsel BM akan Diblokir Berbasis IMEI, Ini Solusi untuk Ponsel Luar Negeri
-
IMEI Berlaku, Ponsel dari Luar Negeri Wajib Bayar Pajak
-
Heboh Video Pria Batuk Lalu Pingsan di Mal, Diduga Terinfeksi Virus Corona
-
Terjebak di Danau Es, Bintang TikTok Ini Hampir Tewas saat Rekam Video
"Terhitung sejak 18 April 2020 dengan skema whitelist, yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang dibelinya," imbuhnya.
"Jadi, kalau blacklist, (ponsel) hidup (aktif) dulu. Kalau whitelist, sejak awal dimasukkan SIM card, langsung tidak mendapatkan sinyal," lanjut Dirjen SDPPI.
Oleh karena itu, Ismail mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengecek terlebih dahulu status legalitas ponsel yang akan mereka beli.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan dengan mengakses www.imei.kemenperin.go.id sebelum membeli ponsel," terang Ismail.
Sementara bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli ponsel ilegal alias black market (BM), Ismail mengatakan bahwa mereka tidak usah khawatir karena aturan ini berlaku ke depan.
"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi pemilik ponsel BM yang masih aktif, tetap akan tersambung ke jaringan seluler, dan tidak perlu registrasi ulang," pungkasnya.(Suara.com/Tivan Rahmat)
Terkini
- HP Flagship Xiaomi 14 Siap Hadir ke Indonesia, Catat Tanggalnya
- Kehadiran Kartu Grafis Asus TUF Gaming dan ASUS Dual AMD Radeon RX 7900 GRE Resmi Diumumkan
- Resmi Diluncurkan, Cek Apa Kelebihan Samsung Galaxy A55 5G dan Galaxy A35 5G
- Bagaimana Cara Membuat Konten Sinematik dengan Samsung Galaxy S24 Series
- Performa hingga Fitur, Apa Saja Kelebihan POCO M6 Pro
- Warna Baru Lebih Memukau, Samsung Galaxy A05s Light Violet Resmi Tiba
- 4 Rekomendasi Komputer Tanpa CPU dari Acer
- Andalkan Desain Stylish dan Kemampuan Fotografi, Cek Berapa Harga Vivo V30 di Indonesia
- Resmi Rilis ke Indonesia, Cek Apa yang Ditawarkan Huawei FreeBuds Pro 3
- Melalui Galaxy Buds Series, Samsung Tawarkan Pengalaman Audio Cerdas nan Immersif
Berita Terkait
-
Viral Pasutri Curi 5 Ponsel Milik Pengunjung PRJ, Endingnya Ketahuan dan Ditangkap Polisi
-
POCO F5 vs realme GT Neo 3T: Mana yang Harus Kamu Beli?
-
5 Tips Memilih Ponsel untuk Ojol
-
Nokia Kembangkan Ponsel Midrange Baru, Spesifikasinya Oke Punya
-
Bikin Baterai Awet, Apa Itu Bypass Charging yang Ada di Infinix Note 30 5G?
-
Redmi 12 Nongol di Thailand, Harganya 2,3 Jutaan
-
Ukuran Browser Chrome di Ponsel Makin Bengkak dan Bikin Memori Penuh? Coba Dulu Tips Berikut
-
Harga HP Nokia Terbaru 2023 Bulan Juni: Mulai dari 300 Ribu hingga Jutaan
-
Dijual Mahal, Ongkos Bikin Samsung Galaxy S23 Ultra Ternyata Jauh Lebih Murah
-
Ini 7 Sebab HP Android dan iPhone Makin Lama Makin Lemot