Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Bersama seluruh operator seluler di Indonesia, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Keuangan akhirnya sepakat menggunakan skema whitelist untuk mekanisme pemblokiran IMEI ponsel ilegal.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail di Gedung Kominfo, Jumat (28/2/2020).
"Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi," terang Ismail.
Terkait alasan pemilihan skema whitelist, Ismail memaparkan bahwa langkah ini diambil agar sekaligus bisa mengedukasi masyarakat Indonesia.
Baca Juga
-
Gojek Tingkatkan Keamanan dengan Hadirnya Layanan Berteknologi AI
-
Ponsel BM akan Diblokir Berbasis IMEI, Ini Solusi untuk Ponsel Luar Negeri
-
IMEI Berlaku, Ponsel dari Luar Negeri Wajib Bayar Pajak
-
Heboh Video Pria Batuk Lalu Pingsan di Mal, Diduga Terinfeksi Virus Corona
-
Terjebak di Danau Es, Bintang TikTok Ini Hampir Tewas saat Rekam Video
"Terhitung sejak 18 April 2020 dengan skema whitelist, yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang dibelinya," imbuhnya.
"Jadi, kalau blacklist, (ponsel) hidup (aktif) dulu. Kalau whitelist, sejak awal dimasukkan SIM card, langsung tidak mendapatkan sinyal," lanjut Dirjen SDPPI.
Oleh karena itu, Ismail mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengecek terlebih dahulu status legalitas ponsel yang akan mereka beli.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan dengan mengakses www.imei.kemenperin.go.id sebelum membeli ponsel," terang Ismail.
Sementara bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli ponsel ilegal alias black market (BM), Ismail mengatakan bahwa mereka tidak usah khawatir karena aturan ini berlaku ke depan.
"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi pemilik ponsel BM yang masih aktif, tetap akan tersambung ke jaringan seluler, dan tidak perlu registrasi ulang," pungkasnya.(Suara.com/Tivan Rahmat)
Terkini
- Perbandingan Layar TV QLED vs OLED, Mana yang Paling Baik?
- Banyak Fitur Menarik, Penggunaan Opera Mini Makin Digemari!
- Sharp Eco-Bition Hadir di Jakarta, Usung Konsep Pelestarian Lingkungan
- Bocoran Mobil Listrik Xiaomi Terbaru, Segera Produksi Massal?
- Kurangi Serangan Malware, Android 14 Bakal Blokir Aplikasi Lawas
- Perbandingan Samsung Galaxy A23 5G vs Samsung Galaxy M23 5G, Pilih Mana?
- 3 Kunci Rahasia Performa POCO M5, HP Baru yang Handal di Kelas Menengah
- 5 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Termudah 2023
- Siap Rilis di Indonesia, Seperti Apa Oppo Reno8 T 5G dan Reno8 T 4G Ini?
- Samsung Galaxy Tab A7 Lite Wifi, Tablet Murah Cocok untuk Anak?
Berita Terkait
-
Update Harga 7 HP Bekas dengan Prosesor Snapdragon 855 Terbaik Januari 2023
-
Cerita Caitlin Halderman dan HP Pertamanya Esia Hidayah
-
Twitter Terapkan Layanan Berlangganan Tahunan, Lebih Murah!
-
Samsung Tak Sengaja Konfirmasi One UI 5.1, Ini Perangkat yang Kebagian
-
Ini 4 Fungsi Fitur Umum Pro Camera di Smartphone: ISO, WB, Fokus dan SS
-
Kilas Balik: Kenapa Nokia Tak Jualan Flagship untuk Hadang iPhone dan Pixel? Ini Sebabnya
-
5 Tips Memilih Ponsel untuk Anak, Jangan Beli yang Kelewat Mahal
-
3 Cara Menggunakan 2 Akun WhatsApp pada 1 Ponsel
-
Jarang Dibicarakan, Ini Ponsel Bekas 2 Jutaan tapi Kuat Main Genshin Impact
-
Perbedaan Realme 10 Pro vs Realme 10 Pro Plus: Mirip tapi Tak Sama