Jum'at, 29 Maret 2024
Agung Pratnyawan : Sabtu, 18 April 2020 | 11:11 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) telah mulai diberlakukan untuk perangkat seluler atau HP mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020).

Regulasi itu menyasar produk Black Market atau HP BM yang beredar di Indonesia, serta perangkat yang dibeli atau berasal dari luar negeri.

Janu Suryanto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, menegaskan bahwa penerapan kebijakan IMEI tidak terbatas pada smartphone atau telepon seluler.

"Peraturan IMEI juga berlaku untuk semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Tapi kewajiban ini tidak berpengaruh pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI," ucap Janu Suryanto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).

Menurutnya, kategori yang masuk lingkungan validasi IMEI adalah HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet).

Perangkat-perangkat ini, bila sebelum 18 April 2020 sudah pernah digunakan, meskipun HP BM atau selundupan, tetap bisa digunakan.

Artinya, ponsel-ponsel yang dipakai sebelum tanggal ini tetap bisa dipakai seperti biasa, meski IMEI-nya tidak terdaftar.

Ilustrasi kode IMEI sebuah ponsel. [Shutterstock]

Sementara HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu, akan langsung diverifikasi oleh mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang dioperasikan operator dan terhubung ke CEIR di Kementerian Perindustrian.

Bila diaktifkan namun IMEI tidak terdaftar, maka operator langsung memblokirnya, karena skema yang digunakan adalah skema whitelist yang lebih memberi kepastian kepada pelanggan seluler.

"Karena itu pembeli smartphone, komputer atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya. Kalau tidak bisa "on" berarti HP BM," tambah Janu Suryanto.

Selain Indonesia, negara lain yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir, dan Turki.

Sedangkan lainnya menggunakan skema blacklist yang perlu waktu agak panjang bagi pengguna untuk mengetahui bahwa ponsel miliknya BM atau resmi.

Di sisi lain, meskipun pengguna sudah membeli perangkat yang legal tetap ada kemungkinan perangkat tidak menyala atau bisa dipergunakan.

Karena itu pemerintah sedang menyiapkan layanan konsumen pada sistem CEIR untuk aduan soal IMEI, dan pengelolaannya akan diserahkan pada institusi yang mengelola CEIR.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengusulkan ada satu layanan konsumen untuk menangani IMEI, seperti dilakukan pengelola CEIR.

Pasalnya, menurut ATSI, masalah tentang IMEI diperkirakan bisa juga terjadi ketika kartu SIM belum dimasukkan.

Itulah aturan IMEI yang mulai diberlakukan untuk mencegah peredaran HP BM. Jika IMEI tak terdaftar, berarti HP BM (Suara.com/ Lintang Siltya Utami).

BACA SELANJUTNYA

9 Syarat dan Cara Daftar IMEI HP dari Luar Negeri