Jum'at, 29 Maret 2024
Agung Pratnyawan : Selasa, 21 April 2020 | 15:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Baru saja beli HP baru dari luar negeri? Lalu bagaimana cara daftar IMEI HP baru tersebut? Mengingat aturan IMEI telah resmi diberlakukan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Senin (20/4/2020) mengumumkan cara daftar IMEI untuk HP baru yang dibeli dari luar negeri.

Panduan itu dirilis Bea dan Cukai setelah aturan IMEI, yang bermanfaat untuk mencegah peredaran HP ilegal di Indonesia, resmi berlaku pada 18 April.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak kemarin telah mengirim SMS kepada para pemilik HP legal. SMS Kominfo itu sendiri berisi notifikasi bahwa HP yang digunakan sudah terdaftar di pusat data pemerintah.

Aturan IMEI, seperti yang sudah diwartakan sebelumnya, juga akan berlaku untuk HP dan tablet yang diboyong atau dibeli dari luar negeri. Karenanya HP baru dari luar negeri harus didaftarkan agar bisa dipakai di Indonesia.

Ilustrasi smartphone. (Pixabay/ Geralt)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan RI, dikutip pada Senin (20/4/2020), mengumumkan cara daftar IMEI untuk HP baru yang dibeli dari luar negeri:

Berikut cara daftar IMEI HP baru yang dibeli dari luar negeri:

Aplikasi Mobile Beacukai. (Google Play Store)

 

  1. Unduh Aplikasi Mobile Beacukai
    Dilansir laman Twitter resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Senin, pengguna pada tahap pertama perlu mengunduh aplikasi Mobile Beacukai atau mengunjungi website beacukai.go.id.
    Selanjutnya, jika sudah mengunduh aplikasi Mobile Beacukai tersebut, pengguna dapat mengambil form pada aplikasi, kemudian mengisi data pada formulir.
  2. Isi Data
    Jenis data yang diisi antara lain data diri hingga nomor pajak yang disertakan untuk HP yang dibeli.
    Pengguna juga diminta memasukkan nomor NPWP, spesifikasi HP maksimal 2 unit, dan nomor penerbangan yang dipakai untuk membawa HP itu.
    Setelah semuanya rampung, pengguna akan mendapatkan kode QR dan Registration ID untuk kemudian didaftarkan.
  3. Pemeriksaan
    Setelah mendaftar dan mendapat kode QR, pengguna dapat membawa bagasi atau HP yang dibeli dari luar negeri ke pos pemeriksaan Bea Cukai di bandara.
    Petugas akan memindai (scan) kode QR tersebut. Setelah dipindai dan mendapat persetujuan dari Bea Cukai, pengguna akan mendapatkan nomor IMEI.
  4. Pengecualian
    Dalam unggahan di laman Twitter Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebutkan bahwa turis asing yang memakai kartu SIM asing tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI.
    Turis asing yang ingin menggunakan kartu SIM domestik Indonesia dapat mengaktifkannya di gerai-gerai resmi operator seluler dengan maksimal akses 90 hari.

Demikian cara daftar IMEI HP baru luar negeri yang dirilis oleh Bea dan Cukai. Ini penting perhatikan, karena HP yang IMEI-nya tidak terdaftar berisiko diblokir dan tak bisa digunakan di Indonesia. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

BACA SELANJUTNYA

Mulai Penjualan Perdana, POCO M6 Pro Dapatkan Harga Spesial