Selasa, 19 Maret 2024
Agung Pratnyawan : Jum'at, 26 Juni 2020 | 06:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Aturan IMEI telah resmi diberlakukan dalam rangka memberantas peredaran HP ilegal atau HP black market (BM). Regulasi ini telah mulai diberlakukan sejak April 2020 kemarin.

Jika aturan IMEI ini tidak bisa berjalan dan masih saja ada HP ilegal beredar, maka wibawa pemerintah akan jadi taruhan.

Aturan IMEI yang berlaku sejak 18 April 2020 dan diteken oleh Kominfo, Kemenperin, serta Kemendag itu hingga saat ini belum berhasil memblokir HP-HP ilegal yang IMEI-nya tidak terdaftar.

"Seperti iPhone SE 2020 yang ada di Indonesia, ini belum resmi diluncurkan di Indonesia karena belum selesai proses perizinannya. Masih banyak beredarnya ponsel BM atau illegal ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan," kata Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula dalam sebuah diskusi online, Rabu (24/6/2020).

Pemerintah dalam beberapa kesempatan mengatakan bahwa ada kendala pada hardware CEIR (Central Equipment Identity Register), yang berfungsi untuk menyimpan nomor-nomor IMEI dari HP yang akan diblokir oleh semua operator seluler. CEIR akan diserahkan Telkomsel ke Kemenperin tetapi hingga kini penyerahan itu belum terwujud karena kendala wabah Covid-19.

Kini Kominfo mengatakan bahwa pemerintah sedang menguji solusi menggunakan CEIR berbasis Cloud sambil menunggu penyerahan dari Telkomsel.

"Jadi kami berharap pemerintah dapat merealisasikan aturan ini menggunakan CEIR Cloud saja dulu, tidak perlu menunggu CEIR hardware, sehingga wibawa pemerintah juga ada,” tegas Hasan.

Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]

Dalam diskusi yang sama Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Nur Said Akbar bahwa CEIR berbasis Cloud sedang dalam penyempurnaan.

"Baik CEIR Cloud dan CEIR hardware memiliki fungsi yang sama persis dan bisa melakukan juga pemblokiran IMEI," kata Nur.

Secara terpisah, Danny Buldansyah selaku Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga menjelaskan situasi terkini yang dilakukan operator seluler dalam menjalankan regulasi ini.

"Kami bersama pemerintah sedang melakukan test fungsionalitas CEIR dan EIR (Equipment Identity Register) melalui cloud. Yang menjadi perhatian kami adalah pelanggan. Jangan sampai pelanggan yang eksisting sampai terkena blokir," beber Danny.

Akankah pemerintah akan tegas memberantas peredaran HP ilegal menggunakan aturan IMEI ini? (Suara.com/ Tivan Rahmat).

BACA SELANJUTNYA

Pakar Peringatkan Bahaya HP Ilegal Hasil Kloning IMEI