Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Aturan IMEI telah resmi diberlakukan dalam rangka memberantas peredaran HP ilegal atau HP black market (BM). Regulasi ini telah mulai diberlakukan sejak April 2020 kemarin.
Jika aturan IMEI ini tidak bisa berjalan dan masih saja ada HP ilegal beredar, maka wibawa pemerintah akan jadi taruhan.
Aturan IMEI yang berlaku sejak 18 April 2020 dan diteken oleh Kominfo, Kemenperin, serta Kemendag itu hingga saat ini belum berhasil memblokir HP-HP ilegal yang IMEI-nya tidak terdaftar.
"Seperti iPhone SE 2020 yang ada di Indonesia, ini belum resmi diluncurkan di Indonesia karena belum selesai proses perizinannya. Masih banyak beredarnya ponsel BM atau illegal ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan," kata Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula dalam sebuah diskusi online, Rabu (24/6/2020).
Baca Juga
Pemerintah dalam beberapa kesempatan mengatakan bahwa ada kendala pada hardware CEIR (Central Equipment Identity Register), yang berfungsi untuk menyimpan nomor-nomor IMEI dari HP yang akan diblokir oleh semua operator seluler. CEIR akan diserahkan Telkomsel ke Kemenperin tetapi hingga kini penyerahan itu belum terwujud karena kendala wabah Covid-19.
Kini Kominfo mengatakan bahwa pemerintah sedang menguji solusi menggunakan CEIR berbasis Cloud sambil menunggu penyerahan dari Telkomsel.
"Jadi kami berharap pemerintah dapat merealisasikan aturan ini menggunakan CEIR Cloud saja dulu, tidak perlu menunggu CEIR hardware, sehingga wibawa pemerintah juga ada,â tegas Hasan.
Dalam diskusi yang sama Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Nur Said Akbar bahwa CEIR berbasis Cloud sedang dalam penyempurnaan.
"Baik CEIR Cloud dan CEIR hardware memiliki fungsi yang sama persis dan bisa melakukan juga pemblokiran IMEI," kata Nur.
Secara terpisah, Danny Buldansyah selaku Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga menjelaskan situasi terkini yang dilakukan operator seluler dalam menjalankan regulasi ini.
"Kami bersama pemerintah sedang melakukan test fungsionalitas CEIR dan EIR (Equipment Identity Register) melalui cloud. Yang menjadi perhatian kami adalah pelanggan. Jangan sampai pelanggan yang eksisting sampai terkena blokir," beber Danny.
Akankah pemerintah akan tegas memberantas peredaran HP ilegal menggunakan aturan IMEI ini? (Suara.com/ Tivan Rahmat).
Terkini
- HP Flagship Xiaomi 14 Siap Hadir ke Indonesia, Catat Tanggalnya
- Kehadiran Kartu Grafis Asus TUF Gaming dan ASUS Dual AMD Radeon RX 7900 GRE Resmi Diumumkan
- Resmi Diluncurkan, Cek Apa Kelebihan Samsung Galaxy A55 5G dan Galaxy A35 5G
- Bagaimana Cara Membuat Konten Sinematik dengan Samsung Galaxy S24 Series
- Performa hingga Fitur, Apa Saja Kelebihan POCO M6 Pro
- Warna Baru Lebih Memukau, Samsung Galaxy A05s Light Violet Resmi Tiba
- 4 Rekomendasi Komputer Tanpa CPU dari Acer
- Andalkan Desain Stylish dan Kemampuan Fotografi, Cek Berapa Harga Vivo V30 di Indonesia
- Resmi Rilis ke Indonesia, Cek Apa yang Ditawarkan Huawei FreeBuds Pro 3
- Melalui Galaxy Buds Series, Samsung Tawarkan Pengalaman Audio Cerdas nan Immersif
Berita Terkait
-
Heboh Kasus Pelanggaran Regitrasi IMEI, Bea Cukai Hukum Oknum Pegawainya
-
Cara Cek iPhone Asli Lewat IMEI, Ketahui Palsu Bukan
-
POCO F5 Series Terlihat di Database IMEI, Ini Fitur Utamanya
-
Biaya Daftar IMEI Terkini Tahun 2023, Ternyata Mudah Banget Menghitungnya
-
Cara Daftarkan IMEI via Online, Berlaku untuk HP dan Laptop
-
Cara Cek IMEI di Kemenperin, HP Kamu sudah Terdaftar atau Belum?
-
3 Cara Daftar IMEI Lengkap dengan Syarat, Pembeli HP Impor Wajib Tahu
-
3 Cara Cek Keaslian iPhone: IMEI Jadi Kunci, Simak Tutorialnya
-
9 Syarat dan Cara Daftar IMEI HP dari Luar Negeri
-
Pakar Peringatkan Bahaya HP Ilegal Hasil Kloning IMEI