Kamis, 28 Maret 2024
Agung Pratnyawan : Jum'at, 26 Juni 2020 | 07:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Aturan IMEI telah resmi berlaku di Indonesia pada April 2020 yang ditujukan untuk memberantas peredaran HP ilegal atau HP black market. Namun masih saja ditemukan adanya HP ilegal yang dijual belikan.

Seperti dilaporkan sebelumnya, beberapa marketplace online atau ecommerce terdapat beberapa penjual yang menjajakan HP ilegal.

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Ojak Manurung mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan kepada ecommerce yang menjual HP ilegal tersebut.

"Kami sudah melayangkan surat pemanggilan pada market place yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) ilegal," ungkap Ojak dalam webinar ITF, Rabu (24/6/2020).

Meskipun Kemenperin telah melakukan pengawasan sejak aturan IMEI berlaku pada April 2020 lalu, namun hal ini kurang efektif karena adanya pandemi Covid-19.

Cara cek IMEI di website Kemenperin. Website itu akan menampilkan keterangan tidak terdaftar jika memasukkan kode IMEI dari ponsel ilegal. [kemenperin.go.id]

Kemenperin memprioritaskan pemanggilan platform market place online karena daya beli masyarakat terhadap produk-produk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) meningkat di tengah pandemi.

"Hanya saja, karena kemarin itu, Indonesia dilanda pandemi Covid-19, pengawasan tidak bisa dilakukan secara maksimal. Kita melakukannya secara online. Belum bisa secara offline karena memang banyak juga toko yang tutup. Tapi, ke depan, dapat dipastikan kita akan melakukan pengawasan secara langsung, bukan sekedar online, tetapi offline, secara konvensional ke lapangan," jelas Ojak.

Selain itu, Kemenperin juga menindaklanjuti permasalahan ini dengan dengan melayangkan surat ke IDEA atau Asosiasi e-Commerce Indonesia untuk menyampaikan pada anggotanya untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada tentang perdagangan HP ilegal.

Bahkan Ojak juga menyebut bahwa pihak nya sudah melakukan pemanggilan kepada ecommerce yang disinyalir melanggar ketentuan. Sayangnya, ia enggan mengungkap nama ecommerce yang dimaksud.

Ilutah langkah pemerintah setelah mendapati masih ada HP ilegal yang beredar di ecommerce setelah aturan IMEI berlaku di Tanah Air. (Suara.com/ Tivan Rahmat).

BACA SELANJUTNYA

Cara Cek IMEI di Kemenperin, HP Kamu sudah Terdaftar atau Belum?