Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Meski sudah lama populer di Indonesia, aplikasi Clubhouse hingga saat ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia hingga aplikasi media sosial ini terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Meski begitu, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, proses pendaftaran PSE masih akan berjalan sampai waktu yang ditentukan.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," ujar Dedy dalam keterangan tertulis, Kamis (18/02/2021).
PSE Lingkup Privat ini wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal 24 November 2020. Itu artinya, Clubhouse masih memiliki waktu pendaftaran sebelum ditutup pada 24 Mei 2021.
Baca Juga
-
Terpopuler: Fenomena Gunung Berapi Es dan Calon Pembeli HP Nawar Sadis
-
Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop, Komunikasi Jadi Lebih Mudah
-
Blackmagic Rilis Kamera Pocket Cinema 6K Versi 'Pro' dengan Fitur Baru
-
Presiden Vladimir Putin Respon Ajakan Elon Musk di Clubhouse, Ngobrol Apa?
-
Clubhouse Terancam Diblokir oleh Kominfo, Ini Alasannya
"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," ungkapnya.
Akan tetapi, apabila aplikasi tersebut tidak didaftarkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka Kominfo akan memberikan sanksi seperti pemutusan akses, pemblokiran, hingga penutupan akun dan/atau penghapusan konten.
"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," tandasnya.
PSE Lingkup Privat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Sementara PSE yang wajib didaftarkan seperti portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan yang dijalankan oleh internet.
Menurut Dedy, tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.
"Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan siber," jelasnya. (Suara.com/Liberty Jemadu)
Terkini
- NAB 2024: Western Digita Hadirkan Solusi Penyimpanan untuk Industri Media dan Hiburan
- Fitur Smart Switch, Memudahkan Pindah Data Data Samsung Galaxy A15
- Software Update Samsung Galaxy Tab S9 Series, Hadirkan Galaxy AI
- Perjalanan Mudik Seru Bersama Vivo V30 Series
- Fitur Kamera Realme 12 5G untuk Abadikan Momen di Hari Raya Idul Fitri 2024
- FUJIFILM Resmi Meluncurkan INSTAX mini 99TM, Kamera Instan Analog Kelas Premium
- Penjualan Perdana, Lebih dari 3.000 Unit Xiaomi 14 Ludes dalam Sehari
- Tips Mudik Asyik dengan HP Rp 1 Jutaan ala POCO
- Xiaomi 14 dan Jajaran Wearables Terbaru Resmi Dipasarkan
- Bersama Xiaomi 14, Dihadirkan Juga Xiaomi Watch S3, Xiaomi Watch 2, dan Xiaomi Smart Band 8 Pro di Indonesia
Berita Terkait
-
Pedas, Begini Kritik DPR ke Menkominfo Terkait Kasus Penyerangan Hacker
-
Clubhouse Pastikan Data Pengguna Aman, Belum Terbobol Peretas
-
Terpopuler: Data Pengguna Clubhouse Bocor dan Iklan Biro Jodoh Jadul
-
Klarifikasi Clubhouse Pastikan Data Pengguna Aman, Tidak Dijual di Internet
-
Peretas Klaim Bobol Clubhouse, Miliaran Data Pengguna Dijual di Internet
-
Terpopuler: Clubhouse Tak Perlu Undangan dan Sekte Sushi Viral
-
Aplikasi Clubhouse Kini Tak Perlu Undangan Lagi
-
Spotify Luncurkan Greenroom, Layanan Live Audio Saingan Clubhouse
-
Fitur Spaces Diboyong ke Twitter Versi Desktop
-
Telkomsel Resmi Jadi Pionir Luncurkan Layanan 5G di Indonesia