Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Meski sudah lama populer di Indonesia, aplikasi Clubhouse hingga saat ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia hingga aplikasi media sosial ini terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Meski begitu, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, proses pendaftaran PSE masih akan berjalan sampai waktu yang ditentukan.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," ujar Dedy dalam keterangan tertulis, Kamis (18/02/2021).
PSE Lingkup Privat ini wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal 24 November 2020. Itu artinya, Clubhouse masih memiliki waktu pendaftaran sebelum ditutup pada 24 Mei 2021.
Baca Juga
-
Terpopuler: Fenomena Gunung Berapi Es dan Calon Pembeli HP Nawar Sadis
-
Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop, Komunikasi Jadi Lebih Mudah
-
Blackmagic Rilis Kamera Pocket Cinema 6K Versi 'Pro' dengan Fitur Baru
-
Presiden Vladimir Putin Respon Ajakan Elon Musk di Clubhouse, Ngobrol Apa?
-
Clubhouse Terancam Diblokir oleh Kominfo, Ini Alasannya
"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," ungkapnya.
Akan tetapi, apabila aplikasi tersebut tidak didaftarkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka Kominfo akan memberikan sanksi seperti pemutusan akses, pemblokiran, hingga penutupan akun dan/atau penghapusan konten.
"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," tandasnya.
PSE Lingkup Privat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Sementara PSE yang wajib didaftarkan seperti portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan yang dijalankan oleh internet.
Menurut Dedy, tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.
"Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan siber," jelasnya. (Suara.com/Liberty Jemadu)
Terkini
- Nunggu THR? Simak Dulu 6 Rekomendasi Tablet Murah untuk Tugas Kuliah dan Sekolah, Mulai Sejutaan
- Nokia C31 Harganya Berapa? Berikut Updatenya pada Maret 2023
- Cek Fakta: Kemunculan Nokia Edge Pesaing iPhone: Hoaks atau Bukan?
- Samsung Galaxy F14 Meluncur Pakai Baterai Jumbo 6.000 mAh, Dijual Murah Rp 2 Jutaan
- THR Cair? Ini 5 HP Murah 1-2 Jutaan Kuat untuk Main Mobile Legends
- Pengisi Kategori HP Murah, Redmi A2 Series Akhirnya Resmi Meluncur
- Profil dan Biodata GPX Hanatasia, BA Cantik Senyumnya Bikin Banyak Jomblo Terpana
- Apa Perbedaan POCO F4 5G vs POCO F4 GT?
- Cara Mengganti Nada Dering Alarm HP Xiaomi dengan Lagu Bertema Ramadan
- Ini Link Download Nada Alarm Sahur Mimi Peri, Awas Eargasm
Berita Terkait
-
Pedas, Begini Kritik DPR ke Menkominfo Terkait Kasus Penyerangan Hacker
-
Clubhouse Pastikan Data Pengguna Aman, Belum Terbobol Peretas
-
Terpopuler: Data Pengguna Clubhouse Bocor dan Iklan Biro Jodoh Jadul
-
Klarifikasi Clubhouse Pastikan Data Pengguna Aman, Tidak Dijual di Internet
-
Peretas Klaim Bobol Clubhouse, Miliaran Data Pengguna Dijual di Internet
-
Terpopuler: Clubhouse Tak Perlu Undangan dan Sekte Sushi Viral
-
Aplikasi Clubhouse Kini Tak Perlu Undangan Lagi
-
Spotify Luncurkan Greenroom, Layanan Live Audio Saingan Clubhouse
-
Fitur Spaces Diboyong ke Twitter Versi Desktop
-
Telkomsel Resmi Jadi Pionir Luncurkan Layanan 5G di Indonesia