Kamis, 25 April 2024
Dinar Surya Oktarini | Rezza Dwi Rachmanta : Kamis, 25 Februari 2021 | 06:45 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Aplikasi yang pernah viral dan sensasional VTube diketahui menghilang dari Play Store. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga telah memblokir aplikasi VTube.

Aplikasi tersebut dinyatakan sebagai ilegal sejak Juni 2020 lalu. VTube merupakan aplikasi yang dikembangkan PT. Future View Tech yang berfokus di bidang advertising.

Tim HiTekno.com mencoba menelusuri keberadaan dengan mengetik "VTube" melalui Play Store. Hasilnya, hanya ada beberapa aplikasi dengan logo mirip VTube namun itu bukanlah versi asli.

VTube besutan PT. Future View Tech yang asli sudah tak ada lagi di PlayStore. Beberapa aplikasi yang ada merupakan versi KW dan juga tersisa tutorial VTube dengan menggunakan logo sebelumnya.

Meski begitu, VTube yang asli sudah menghilang dari Play Store. Kami juga mencoba sempat menggunakan VPN dan aplikasi VTube masih tak bisa ditemukan di Play Store.

VTube hilang di Play Store. (Play Store)

Aplikasi ini ramai diperbincangkan usai bisnis kontroversial yang membayar membernya dengan syarat member harus menonton video dan iklan dalam waktu yang bersamaan.

Namun, perusahaan aplikasi tersebut kini sudah masuk dalam daftar entitas investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi sejak Juni 2020 lalu. Tak hanya itu, Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia juga sudah mencabut izin atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Eletronik untuk aplikasi Vtube.

Dikutip dari Suara.com, beberapa pengguna Vtube pernah meyakinkan bahwa Vtube adalah bisnis legal dan menguntungkan namun gagal. Aplikasi ini pernah viral mengingat pihak mereka pernah mengklaim bahwa aplikasi tersebut bisa menghasilkan uang.

Vtube, apa itu Vtube, aplikasi ilegal diblokir Kemenkominfo (Google Play)

Aplikasi ini ramai dilirik netizen setelah tersebarnya pesan berantai yang menyatakan bisa mendapatkan uang hanya dengan menonton iklan di aplikasi tersebut. Iming-iming Vtube pun tersebar di kanal media sosial, Facebook.

Cara kerja Vtube yaitu dengan memberikan pembagian keuntungan pada penonton iklan di aplikasinya. Setiap penonton akan mendapatkan poin dan poin tersebut yang akan diakumulasikan menjadi rupiah.

Satgas Waspada Investasi (SW) telah memasukkan VTube dalam daftar aplikasi ilegal sehingga masyarakat diharapkan tak menggunakan atau mengunduhnya.

Saat ini Vtube mengaku masih terus berusaha mengurus izin operasional agar bersih dari daftar investasi ilegal yang dirilis Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhir tahun lalu.

BACA SELANJUTNYA

Cara Membuat Stiker WhatsApp Sendiri, Beda dengan Lainnya