Kamis, 25 April 2024
Agung Pratnyawan : Kamis, 18 Maret 2021 | 15:38 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Kepolisian Malaysia kembali membongkar kasus pencurian litrik untuk menambang Bitcoin. Peling baru diamankan 127 mesin mining koin kripto yang operasionalnya menggunakan listrik curian.

Diwartakan Media Malaysia, Sinar Harian (18/3/2021), operasional menambang Bitcoin ini disembunyikan di balik bengkel sepeda motor dan tempat usaha di Kuala Lipis.

Kegiatan pencurian listrik untuk penambangan Bitcoin ini menurut Kepolisian didalangi oleh dua tersangka yang berusia 25 tahun dan 29 tahun. Aksinya terungkap setelah polisi melakukan pemantuan.

Pikah kepolisian dibantu petugas Tenaga Nasional Berhad (TNB) telah mengamankan 127 mesin mining koin kripto, perangkat keras komputer, modem, dan switchboard utama (panel listrik).

Dilaporkan kalau pelaku telah memodifikasi switchboard utama kabel listrik untuk melakukan pencurian listrik. Sehingga pelaku tidak terbebani biaya litrik ketika melakukan crytomining.

Curi Listrik untuk Menambang Bitcoin, Polisi Amankan 127 Mesin Mining. (Facebook/ Polis Daerah Lipis)

"Tersangka, yang berasal dari Perak dan Johor, sekarang ditahan hingga Sabtu untuk penyelidikan lebih lanjut berdasarkan Pasal 379 dan 427 KUHP" kata Inspektur Azli Mohd Noor dimuat Sinar Harian.

Azli menyampaikan kalau pihahnya berhasil membongkar aksi pelaku setelah memantau lokasi bengkel sepeda motor di Pusat Bisnis Lipis Jaya yang ditutup namun terdapat aktivitas mencurigakan.

"Saat pemantauan awal, kami mendapati suara angin kencang terdengar dari lantai atas, dan diduga ada aktivitas penambangan Bitcoin dengan mencuri listrik karena tidak ada switchboard utama (panel listrik) di depan gedung," ucapnya.

Curi Listrik untuk Menambang Bitcoin, Polisi Amankan 127 Mesin Mining. (Facebook/ Polis Daerah Lipis)

Saat dilakukan penggrebekan, didapati 70 mesin untuk menambang Bitcoin di ruang belakang. Dan petugas TNB mendapati kalau mesin ini beroperasi dengan kabel listri yang tersambung secara ilegal.

Dari penyelidikan lebih lanjut, didapati tersangka juga menjalankan operasi serupa dengan 57 mesin mining di tempat lain. Yaitu dengan melakukan pencurian listrik demi menambang Bitcoin.

BACA SELANJUTNYA

Gunakan Skema Ponzi Bitcoin, Perusahaan Trading Ini Kena Denda Rp 49,7 T