Kamis, 25 April 2024
Agung Pratnyawan : Kamis, 19 Agustus 2021 | 14:40 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Nokia telah melayangkan gugatan hukum senilai Rp 2,3 triliun kepada perusahaan perakit komponen untuk Oppo dan Realme di Indonesia.

Yakni PT. Selalu Bahagia Bersama dan PT. Bright Mobile Telecommunication yang menjadi perusahan perakit komponen untuk dua brand smartphone tersebut.

Gugatan ini diajukan Nokia atas pelanggaran hak paten yang dipakai jaringan 3G dan 4G.

Menanggapi gugatan ini, Aryo Meidianto selaku PR Manager Oppo Indonesia menyampaikan, pihaknya memang sedang bernegosiasi dengan Nokia untuk mencapai kesepakatan.

Namun, di tengah proses Nokia memilih untuk menyelesaikan lewat pengadilan.

"Kami sedang bernegosiasi dengan Nokia untuk memperbarui lisensi paten dan terus berkoordinasi untuk mencapai kesepakatan. Kami kecewa dengan bahwa di tengah proses Nokia memilih untuk menyelesaikan melalui pengadilan," kata Aryo saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).

Aryo turut menjelaskan bahwa gugatan ini terkait dengan jaringan 3G dan 4G. Pihaknya juga akan menghormati proses peradilan.

"Oleh karena itu, kami akan menanggapi tuntutan hukum paten yang ditujukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan juga terus menjaga komunikasi dua arah dengan Nokia terkait negosiasi paten," tambah Aryo.

Aryo menjelaskan, Oppo adalah perusahaan teknologi dengan sejumlah besar paten yang menempati peringkat di antara 10 pelapor PCT (The Patent Cooperation Treaty) teratas di seluruh dunia tahun 2020.

Di Indonesia, Oppo telah beroperasi selama hampir delapan tahun. Aryo juga mengklaim Oppo telah membantu membangun kemajuan industri telekomunikasi di Indonesia dan menghasilkan ribuan tenaga pemasaran yang terampil.

Logo Oppo. (Oppo)

Kemudian, Oppo Indonesia juga berkontribusi untuk negara dengan memiliki pabrik mandiri di Tangerang.

Oppo, tambah Aryo, berkomitmen untuk menyaring sumber daya yang unggul untuk ditempatkan di pabrik mereka.

"Kami juga telah membangun ratusan pusat purna jual mandiri di berbagai wilayah Indonesia. Oppo juga aktif berkomunikasi dengan pemerintah untuk penerapan teknologi komunikasi baru seperti 5G."

"Untuk itu, Oppo akan selalu mematuhi setiap peraturan yang berlaku di mana Oppo menjalankan bisnisnya, termasuk di Indonesia," pungkas Aryo.

Senada dengan Oppo, Palson Yi selaku Marketing Director Realme Indonesia mengaku pihaknya sangat menjunjung tinggi semua paten dari segala bentuk kolaborasi dan kerja sama antar vendor.

Ia juga menyebut saat ini Realme Indonesia juga sudah melakukan pembicaraan dengan pihak perwakilan dari Nokia.

"Terbaru, tim kita sudah berbicara dengan Nokia. Jadi seharusnya sudah diproses permasalahan ini," ujar Palson saat dikonfirmasi di sesi tanya jawab peluncuran terbaru Realme Indonesia kemarin, Rabu (18/8/2021).

Itulah tanggapan Realme Indonesia dan Oppo Indonesia, terkait gugatan Nokia pada dugaan pelanggaran paten. (Suara.com/ Dicky Prastya).

BACA SELANJUTNYA

Realme C67 Ditenagai Snapdragon 685 dan Kamera 108 MP, Harganya cuma Rp 2.599.00