Kamis, 28 Maret 2024
Agung Pratnyawan : Kamis, 21 Oktober 2021 | 18:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate menyampaikan perubahan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi tiap perangkat 4G dan 5G yang diperkenankan beredar dan digunakan di Indonesia.

Pada Kamis (21/10/2021), Menkominfo mengumumkan kalau perangkat 4G dan 5G yang diperkenankan beredar di Indonesia adalah 35 persen. Angka ini naik dari sebelumnya 30 persen.

Plate mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 12 Oktober 2021 lalu, tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) dan International Mobile Telecommunication (IMT)-2020 5G, serta perangkat base station yang menggunakan teknologi LTE dan IMT-2020 5G yang bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.

"Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN perangkat subscriber 4G dan 5G naik dari sebelumnya yang hanya 30 persen. Kewajiban pemenuhan TKDN 35 persen menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan atau dijual di Indonesia," kata Menkominfo seperti dilansir dari Suara.com.

Dalam menentukan nilai TKDN tersebut, Johnny G Plate mengatakan Kementerian Kominfo telah mendapatkan masukan dari Kementerian Perindustrian dan merupakan hasil konsultasi dengan para vendor perangkat telekomunikasi.

Ilustrasi jaringan 5G. (Pixabay)

Menkominfo berharap kebijakan tersebut dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi dalam negeri sehingga dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur teknologi komunikasi berbasis 4G dan 5G.

"Ketentuan ini untuk memastikan dorongan dan dukungan konkrit bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G," katanya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga sejalan dengan amanat presiden untuk menjadikan Indonesia sebagai smart player dalam pengembangan jaringan 4G dan 5G.

Ketentuan TKDN sebesar 35 persen akan mulai diberlakukan dalam 6 bulan sejak peraturan menteri ditetapkan.

"Untuk itu, vendor perangkat telekomunikasi diharapkan dapat segera menyesuaikan," ujarnya.

Itulah pengumuman Peraturan Menteri Kominfo yang meningkatkan TKDN perangkat 4G dan 5G di Indonesia naik jadi 35 persen dari sebelumnya 30 persen. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

BACA SELANJUTNYA

Punya 46 Bidang Tanah, Segini Total Harta Kekayaan Johnny G Plate