Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyerukan agar masyarakat mewaspadai aplikasi ilegal. Karena diduga bisa mencuri data pribadi milik penggunanya.
Lebih mengkhawatirkan, beberapa aplikasi yang bisa mencuri data pribadi pengguna ini beredar di toko aplikasi populer.
"Kementerian Kominfo meminta masyarakat untuk dapat memeriksa daftar aplikasi yang diduga mengambil data pribadi secara tanpa hak," kata juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Kamis (21/4/2022).
Akun Instagram resmi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, @siberpoldametrojaya, merilis 11 aplikasi, antara lain menyediakan fitur adzan dan salat, yang mencuri data pribadi pengguna.
"Sobat Siber, waspada akan modus pencurian data pribadi berkedok aplikasi salat dan azan. Aplikasi tersebut telah banyak diunduh di Play Store," kata @siberpoldametrojaya, dikutip Kamis.
Aplikasi-aplikasi tersebut dijajakan di Google Play Store. Mereka adalah:
- Speed Camera Radar
- Al-Moazin Lite (Prayer Times)
- WiFi Mouse (remote control PC)
- QR & Barcode Scanner
- Qibla Compass - Ramadan 2022
- Simple Weather & Clock Widget
- Handcent Nex SMS-Text w/MMS
- Smart Kit 360
- Al Quran MP3 - 50 Reciters & Translation Audio
- Full Quran MP3 - 50+ Language & Translation Audio
- Audiosdroid Audio Studio DAW.
Beberapa aplikasi ilegal itu bahkan sudah menembus 10 juta unduhan. Aplikasi bermasalah itu mencuri data pribadi antara lain berupa data lokasi, alamat email, nomor telepon, SSID jaringan dan alamat MAC router modem pengguna.
Untuk menjaga keamanan, Kominfo meminta masyarakat untuk memasang ulang (install ulang) aplikasi yang diduga memproses data pribadi tersebut, jika aplikasi tersebut sudah tampil lagi di Google Play Store.
"Dan menghapus fitur yang memproses data pribadi secara tanpa hak," kata Dedy.
Baca Juga:
11 Aplikasi di Google Play Store Diduga Curi Data Pengguna
Pengguna juga harus memperbarui sistem keamanan perangkat dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan. Terkait aplikasi ilegal ini, Kominfo berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Metro Jaya akan dilakukan terkait upaya dan langkah-langkah berikutnya yang akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dedy.
Google, menurut Kominfo, sudah bertindak terhadap beberapa aplikasi ilegal tersebut.
"Aplikasi tersebut diwajibkan untuk menghapus fitur pengambilan data pengguna, jika ingin dapat kembali diakses oleh penggunanya di Google Play Store," kata Dedy.
Itulah seruan Kominfo agar masyarakat mewaspadai aplikasi ilegal karena diduga bisa mencuri data pribadi milik penggunanya. (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Berita Terkait
Berita Terkini
-
Region HyperOS Terbaik: Mana ROM Global Xiaomi yang Paling Layak Dipilih?
-
Cara Meningkatkan Performa Benchmark di HP Xiaomi
-
Cara Mendapatkan HyperOS 3 Beta di HP Xiaomi
-
Fujifilm X-T30 III Kini Tersedia di Indonesia, Berapa Harganya?
-
8 Alasan Mengapa HP Lipat Menawarkan Pengalaman yang Tidak Dimiliki Ponsel Biasa