Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap pencapaian analog switch off (ASO) tahap I. Di mana 20 kota/kabupaten telah melakukan migrasi ke suaran TV digital.
Selanjutnya Kominfo akan memperluas penghentian siaran TV analog ke kabupaten dan kota lainnya. Wilayah yang sudah menerapkan ASO akan beralih sepenuhnya ke siaran tv digital.
"Kita sudah ASO tahap I, sebagai proyek perdana, di tiga wilayah," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, di Yogyakarta, Rabu (18/5/2022).
Pada ASO tahap I yang dimulai akhir April lalu, Kominfo sudah melakukan penghentian siaran televisi terestrial digital di tiga wilayah siaran, mencakup delapan kabupaten dan kota.
Baca Juga
Wilayah yang kini sudah migrasi ke siaran digital berada di Riau, yaitu Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Di Nusa Tenggara Timur, wilayah sudah mendapatkan siaran televisi terestrial digital adalah Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.
Papua Barat juga sudah beralih ke siaran televisi terestrial digital, yaitu Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.
Kementerian akan memperluas analog ke switch off ke delapan sampai 20 kabupaten dan kota lainnya, sambil memperhatikan kesiapan infrastruktur wilayah setempat.
Kementerian Kominfo secara bertahap memperluas cakupan analog switch off dengan memperhatikan sejumlah faktor. Selain kesiapan infrastruktur, ketersediaan perangkat set top box juga menjadi pertimbangan untuk mematikan siaran televisi terestrial analog.
Masyarakat yang belum memiliki pesawat televisi digital bisa menggunakan perangkat set top box agar bisa menonton siaran televisi terestrial digital.
Plate mengatakan tahapan analog switch off ini harus dilakukan secara hati-hati supaya masyarakat bisa tetap menonton siaran televisi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika membagi penghentian siaran televisi terestrial analog ke dalam tiga tahap, tahap pertama berlangsung pada 30 April lalu.
Tahap kedua ASO dijadwalkan berlangsung pada 25 Agustus 2022 dan tahap terakhir pada 2 November 2022.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran mengamanatkan penghentian siaran televisi terestrial analog paling lambat dua tahun sejak regulasi tersebut berlaku, tepatnya pada 2 November 2022.
Setelah 2 November 2022, Indonesia diharapkan bisa sepenuhnya beralih ke siaran tv analog ke siaran TV digital. (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Terkini
- 5 Cara Cek Pulsa Smartfren dengan Mudah, Kode USSD hingga Telepon
- 5 Fitur Baru Status WhatsApp yang Bikin Lebih Seru
- Spesifikasi JBL Pulse 5, Speaker Bluetooth dengan Tampilan "Full LED"
- Usung Layar AMOLED 90 Hz, Vivo Y100 Diprediksi Meluncur di Tanggal Ini
- Terdapat 110 Juta Konten Kreator, NVIDIA Siapkan Perangkat untuk Pekerja Digital
- Cara Setting APN Smartfren 4G Terbaru, Jaringan Cepat dan Stabil
- Daftar Harga 9 HP Infinix Februari 2023 dari Sejutaan hingga Kelas Flagship
- Daftar Harga 10 HP Tecno Februari 2023 Lengkap dengan Spesifikasi
- Mirip Android, Apple Siap Luncurkan Seri Ultra untuk iPhone Baru di 2024
- Apple Siapkan Fitur Pembelian Paylater, Ngutang iPhone Bakal Makin Mudah
Berita Terkait
-
Terkait Kasus Korupsi BTS, Kejaksaan Agung RI Panggil Menkominfo
-
Kominfo: Indeks Literasi Digital Indonesia Naik selama 2022
-
Website Kominfo Magelang Diretas Hacker, Diubah Jadi Situs Judi Online
-
Kominfo Minta TikTok Hapus Konten Ngemis Online, Usai Mandi Lumpur Viral
-
DPR Minta Kominfo Blokir Konten Ngemis Online di TikTok
-
Cara Setting Parabola untuk Tangkap Sinyal TV Digital
-
Spesifikasi Sharp LED TV AQUOS IIOTO: TV Digital 42 Inci dengan Google Assistant dan Azan Reminder
-
Kominfo Putus Akses 7 Situs dan 5 Grup Media Sosial Jual Beli Organ Tubuh
-
Perbedaan Utama TV Digital dan Smart TV, Kamu Wajib Tahu
-
Daftar Harga 10 TV Digital LG Januari 2023, Mulai Sejutaan