Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - WhatsApp telah terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE Lingkup Privat di Indonesia. Terkait hal ini, layanan pesan tersebut memastikan kalau chat pengguna WhatsApp aman tidak bisa diintip.
Diwartakan Suara.com, WhatsApp mengatakan kalau pihaknya sendiri tidak bisa mengintip isi percakapan pengguna setelah resmi mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE Lingkup Privat di Indonesia
Dalam keterangan resminya, Rabu (10/8/2022), WhatsApp menegaskan bahwa enkripsi end-to-end yang digunakan pada aplikasi chat itu melindungi privasi pengguna secara menyeluruh.
"Enkripsi end-to-end yang selalu melindungi percakapan pribadi pengguna di perangkat apa pun. Sehingga tidak seorang pun, bahkan WhatsApp, yang dapat melihat atau mendengar percakapan pribadi pengguna, kecuali penerima yang dituju," kata WhatsApp dalam keterangan resminya, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga
Pernyataan WhatsApp ini juga sama dengan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Ia membantah kalau pemerintah bisa mengintip isi percakapan pengguna WhatsApp.
"WA (WhatsApp) itu punya enkripsi end-to-end. WA-nya sendiri saja tak bisa lihat, bagaimana pemerintah?" ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Semuel menyatakan, percakapan WhatsApp yang terjadi antara dua pihak hanya bisa dilihat oleh dua orang tersebut. Begitu pula dengan email, hanya dua pihak saja yang bisa membaca percakapan tersebut.
"Pemerintah bisa melihat email? Bagaimana caranya? Siapa yang punya akun?" katanya.
Tapi jika konteksnya penyelidikan, Semuel mengakui kalau itu bisa dilihat. Tetapi caranya dilakukan lewat penyitaan perangkat, bukan langsung mengintip.
Semuel menambahkan, aturan PSE memang memperbolehkan dua lembaga untuk meminta akses agar memuat isi percakapan. Pertama itu adalah lembaga atau kementerian yang memiliki kewenangan, sedangkan yang kedua adalah aparat penegak hukum seperti KPK, Polri, dan lainnya.
Tetapi, lanjut Semuel, meminta data itu tetap harus sesuai undang-undang. Tujuannya pun juga harus jelas.
"Misalnya ada kasus, sudah ada indikasi, ada berkas perkara, untuk memerlukan bahan tambahan, ya bisa itu mereka meminta akses data ke PSE," tutur Semuel.
Kemudian dari sisi PSE yang dimintai data, mereka juga harus sama-sama berada di pengadilan hukum. Semuel menyatakan kalau di sana mereka bakal bernegosiasi apakah mesti membuka akses atau tidak.
"Jadi itu ada tata caranya. Ada standarnya, ISO 27001, itu standar internasionalnya. Sebentar lagi kami juga akan memiliki tata cara pengambilan data digital," kata dia.
Lebih lanjut Semuel menuturkan kalau sebelum ada aturan PSE yang sekarang, pihak aparat penegak hukum pun juga sudah memiliki kewenangan untuk membuka data pengguna.
"Makanya aturan ini justru me-limit (membatasi). Jangan sampai melebar ke mana-mana, biar lebih spesifik," jelas dia.
Itulah laporan terkini yang menyebutkan kalau WhatsApp sendiri tidak bisa menginti chat penggunanya. (Suara.com/ Dicky Prastya).
Terkini
- Vivo Kini Hadirkan Layanan Perbaikan Antar Jemput, Permudah Reparasi Smartphone
- Qualcomm Hadirkan Model AI Meta Llama 3 untuk Perangkat yang Ditenagai Snapdragon
- Kembali Produktif Usai Liburan dengan Samsung Galaxy A55 5G, Cek Bagaimana Caranya
- Cek Harga Huawei Band 9, Apa Saja yang Ditawarkannya?
- NAB 2024: Western Digita Hadirkan Solusi Penyimpanan untuk Industri Media dan Hiburan
- Fitur Smart Switch, Memudahkan Pindah Data Data Samsung Galaxy A15
- Software Update Samsung Galaxy Tab S9 Series, Hadirkan Galaxy AI
- Perjalanan Mudik Seru Bersama Vivo V30 Series
- Fitur Kamera Realme 12 5G untuk Abadikan Momen di Hari Raya Idul Fitri 2024
- FUJIFILM Resmi Meluncurkan INSTAX mini 99TM, Kamera Instan Analog Kelas Premium
Berita Terkait
-
Cara Membuat Stiker WhatsApp Sendiri, Beda dengan Lainnya
-
10 Istilah AI yang Harus Diketahui
-
Voice Chat Hadir untuk WhatsApp Grup
-
Dorong Pertumbuhan Bisnis Messaging, ADA Memperkuat Kemitraan Strategis dengan Meta
-
Keunggulan WhatsApp Dibandingkan dengan Aplikasi Chatting Pesaing Lainnya
-
Bukan di WhatsApp, Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Selingkuh di Aplikasi Tidak Biasa Ini
-
WhatsApp Disinyalir akan Siapkan Fitur Multi Akun untuk Satu Perangkat, Sedap Betul!
-
Fitur Baru WhatsApp: Bisa Bisukan Penelepon Tidak Dikenal dan Pemeriksaan Privasi
-
Microsoft Rilis Pembaruan Bing Chat Baru, Widget di iOS Kini Sudah Hadir
-
Kendati Sudah Disentil OpenAI, Microsoft Nekat Meluncurkan Versi Terbaru Bing Chat