Kamis, 28 Maret 2024
Rezza Dwi Rachmanta : Selasa, 04 Oktober 2022 | 20:15 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Seorang santri terkapar tak berdaya setelah dibakar oleh seniornya sendiri. Korban dan pelaku rupanya tinggal pada sebuah pondok pesantren di Rembang, Jawa Tengah.

Kasus pembakaran hidup-hidup itu lantas viral di media sosial. Hal yang membuat netizen miris adalah korban masih dirawat di rumah sakit hingga kini dan belum sepenuhnya sembuh.

Permasalahan cukup sepele yaitu terkait razia ponsel. Sang pelaku berinisial MI (20) merupakan senior sekaligus penjaga pondok pesantren di tempat tersebut.

Kasus pembakaran terjadi pada pertengahan Agustus 2022. Polres Rembang sudah melakukan olah TKP dan menemukan beberapa fakta terkait kasus pembakaran ini.

Hingga awal Oktober 2022, korban berinisial AM masih membutuhkan perawatan di rumah sakit karena luka bakar belum sembuh.

Ilustrasi pembakaran. (Pixabay/ Jerryamrx)

Dikutip dari Suara Jateng, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rembang, AKP Heri Dwi mengungkap bahwa pelaku menjadi bahan bully oleh para santri.

Sebagai penjaga pondok pesantren, pelaku melakukan razia ponsel kepada para santri pada Minggu (14/08/2022). Terdapat cekcok karena razia ponsel lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan yakni pukul 18.00 WIB.

"Jadi pelaku itu menyita ponsel teman-temannya lebih cepat dan dijadikan bahan ejekan/bullyan," kata AKP Heri Dwi. Sehari setelahnya, pelaku menemukan puntung rokok yang berada di lemarinya. MI menduga bahwa AM adalah sosok yang menaruh puntung rokok.

Pelaku lantas marah dan mengamuk. Ia membeli sebotol Pertalite dan menyiram ke tubuh korban ketika tidur. Korban yang terbakar hidup-hidup menderita luka bakar hampir 80 persen.

AM sudah lebih dari satu bulan terbaring lemah. Ia saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Dokter Sutomo Surabaya. Senior sekaligus penjaga pondok pesantren yang merupakan pelaku pembakaran dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepolisian sudah mengumpulkan barang bukti berupa botol air mineral bekas yang digunakan sebagai tempat Pertalite untuk membakar korban.

Kabar kasus pembakaran terhadap santri ponpes ini masih viral di media sosial di mana keluarga korban menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

BACA SELANJUTNYA

Nekat Bakar Es Batu dan Diolesi Bumbu, Netizen: Bikin Heran Banget