Minggu, 28 April 2024
Cesar Uji Tawakal : Minggu, 23 April 2023 | 20:07 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Perusahaan penyedia solusi penyimpanan data, Seagate, harus membayar denda besar dan kuat serta hukuman lainnya karena telah menjual hard drive ke produsen teknologi China Huawei.

Dilansir dari Android AuthorityDepartemen Perdagangan AS mengklaim bahwa Seagate melanggar undang-undang ekspor AS ketika menjual hard drive ke Huawei yang masuk dalam "Daftar Entitas", daftar hitam perdagangan AS sejak 2019.

Seagate mengirimkan 7,4 juta hard disk drive (HDD) dengan total nilai lebih dari $1,1 miliar ke Huawei antara Agustus 2020 hingga September 2021.

Meskipun aturan baru yang membatasi penjualan barang asing tertentu yang dibuat dengan teknologi AS ke produsen telah berlaku pada Agustus 2020, Seagate tetap menjual HDD ke perusahaan selama lebih dari setahun.

Penjualan HDD ke Huawei oleh Seagate ini merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang AS. Seagate merupakan pemasok tunggal peralatan ini setelah pemasok Huawei lainnya menghentikan pengiriman.

Akibat pelanggaran ini, Seagate harus membayar denda sebesar $300 juta (4 triliun rupiah lebih) kepada otoritas AS dengan kenaikan $15 juta setiap kuartal selama lima tahun ke depan.

Selain itu, Seagate juga setuju untuk tunduk pada tiga audit program kepatuhan dan penangguhan hak ekspornya selama lima tahun.

Dalam sebuah pernyataan, CEO Seagate, Dave Mosley mengatakan bahwa meskipun Seagate percaya tidak bersalah, mereka memutuskan bahwa menyelesaikan masalah ini adalah tindakan terbaik.

Sejumlah sumber mengungkap bahwa Seagate yakin bahwa hard disk buatan luar negeri tidak tunduk pada peraturan kontrol ekspor AS.

Namun, Departemen Perdagangan AS menganggap bahwa Seagate telah melanggar undang-undang kontrol ekspor yang relevan pada saat penjualan hard disk drive dipermasalahkan.

Seagate yang terkenal dengan solusi penyimpanan datanya, mendarat di air panas karena menjual HDD ke Huawei yang masuk dalam "Daftar Entitas" perdagangan AS sejak 2019.

Meskipun Seagate percaya tidak bersalah, perusahaan harus membayar denda sebesar $300 juta dan tunduk pada penangguhan hak ekspor selama lima tahun.

Pelanggaran ini adalah pelanggaran undang-undang AS dan Seagate harus membayar denda yang besar.

BACA SELANJUTNYA

Huawei MatePad 11.5 PaperMatte Edition Resmi Rilis di Indonesia, Cek Berapa Harganya