Hitekno.com - Para pemain game online pasti tak asing dengan istilah jasa boosting akun. Jasa yang menawarkan bantuan memainkan akun game untuk tujuan tertentu.
Biasanya jasa boosting akun digunakan untuk meningkatkan peringkat. Yang kebanyakan dilakukankan karena pemilik akun tak punya waktu atau memang tak punya kemampuan.
Kabar terbarunya, kini jasa boosting ilegal dilakukan di Korea Selatan. Pelaku jasa boosting akun game bisa terancam hukuman penjara 2 tahun atau denda 20 juta won (Rp 250 jutaan).
Dilansir dari estnn, Pemerintah Korea Selatan telah meresmikan rancangan undang-undang baru terkait pelarangan jasa boosting akun game ini.
Pemerintah Korea Selatan sendiri terkenal sangat ketat dalam mengawasi game online. Namun alasan hukuman ini bukan semata-mata game online.
Di Korea Selatan, dalam memainkan game online seperti MMO harus memakai kartu identitas asli. Saat mendaftar, pemain di Korea Selatan dimintai kartu identitas asli.
Dengan menggunakan jasa boosting akun, pemain membagikan detail informasi ke orang lain (penyedia jasa). Hal ini dianggap ilegal di Korea Selatan.
Rencananya, undang-undang baru ini akan berlaku mulai 6 bulan mendatang. Dan siap mengganjar para pelaku jasa boosting akun game.
Undang-undang pelarangan jasa boosting akun game ini disambut gembira industri game. Karena menciptakan iklim dan ekosistem sehat di game online.
Baca Juga:
Bikin Nggak Mau Pulang, Ini 10 Game Warnet Zaman Dulu
Berita Terkait
Berita Terkini
-
Cara Download Game PS2 di Android 2025: Lengkap dari Emulator, BIOS, hingga ISO
-
Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 23 November 2025, Klaim dan Raih Kartu OVR tinggi
-
39 Kode Redeem Mobile Legends 23 November 2025, Raih Limited Diamond
-
Kode Redeem FF Max 23 November 2025, Klaim dan Raih M1014 Crimson Scorpio
-
Kode Redeem FF Terbaru 23 November 2025, Klaim 58 Hadiah Gratis Di Sini!