Jum'at, 03 Mei 2024
Agung Pratnyawan : Selasa, 11 Desember 2018 | 14:30 WIB

Hitekno.com - Para pemain game online pasti tak asing dengan istilah jasa boosting akun. Jasa yang menawarkan bantuan memainkan akun game untuk tujuan tertentu.

Biasanya jasa boosting akun digunakan untuk meningkatkan peringkat. Yang kebanyakan dilakukankan karena pemilik akun tak punya waktu atau memang tak punya kemampuan.

Kabar terbarunya, kini jasa boosting ilegal dilakukan di Korea Selatan. Pelaku jasa boosting akun game bisa terancam hukuman penjara 2 tahun atau denda 20 juta won (Rp 250 jutaan).

League of Legends. (Engadget)

Dilansir dari estnn, Pemerintah Korea Selatan telah meresmikan rancangan undang-undang baru terkait pelarangan jasa boosting akun game ini.

Pemerintah Korea Selatan sendiri terkenal sangat ketat dalam mengawasi game online. Namun alasan hukuman ini bukan semata-mata game online.

Di Korea Selatan, dalam memainkan game online seperti MMO harus memakai kartu identitas asli. Saat mendaftar, pemain di Korea Selatan dimintai kartu identitas asli.

Counter-Strike: Global Offensive (Fantastic Esports)

Dengan menggunakan jasa boosting akun, pemain membagikan detail informasi ke orang lain (penyedia jasa). Hal ini dianggap ilegal di Korea Selatan.

Rencananya, undang-undang baru ini akan berlaku mulai 6 bulan mendatang. Dan siap mengganjar para pelaku jasa boosting akun game.

Undang-undang pelarangan jasa boosting akun game ini disambut gembira industri game. Karena menciptakan iklim dan ekosistem sehat di game online.

BACA SELANJUTNYA

Ramaikan Tahun Baru Imlek, Hadir Penawaran Ekslusif PC Game Pass dari Xbox