Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Dilaporkan Suara.com, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual online terhadap anak dengan modus operandi menggunakan game Free Fire sebagai perantara.
Kasubdit V Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Hutagaol menyebutkan ada 11 anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual online dengan tersangka berinisial S atau Reza, laki-laki berusia 21 tahun.
"Tersangka S melakukan kejahatan seksual anak dengan memanfaatkan salah satu game online free fire, di mana sasarannya adalah anak perempuan di bawah umur," kata Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Orang tua korban yang melapor berada di Papua.
Baca Juga
Orang tua korban melaporkan adanya konten pornografi di ponsel milik anaknya serta adanya percakapan asusila melalui aplikasi Whatsapp yang dilakukan tersangka S, teman game online korban.
Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti KPAI dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada tanggal 22 September 2021. Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penelusuran hingga keberadaan S diketahui berada di wilayah Kalimantan Timur.
"Jadi modus operandinya, tersangka bermain game bersama dan mengiming-imingi akan memberikan diamond kepada korban," kata Hutagaol.
BACA JUGA: 5 Emote Legendaris Free Fire yang Paling Susah Didapat
Diamond adalah alat tukar premium yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain game Free Fire yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item eksklusif.
Tersangka menjanjikan memberikan 500-600 diamond, di mana harga satu diamond dibeli menggunakan pulsa senilai Rp 100.000. Karena bujuk rayu tersangka, kata Hutagaol, korban tertarik kemudian bertukar nomor Whatsapp.
"Kemudian tersangka mengirimkan video pornonya kepada korban dan meminta korban mengirimkan foto dan video pornonya," ungkap Hutagaol.
Tidak hanya itu, tersangka memaksa korban untuk mau diajak video call sex (VCS) melalui aplikasi Whatsapp. Korban yang menolak diancam oleh tersangka akan dihapus akun game online miliknya sehingga korban menuruti keinginan tersangka.
"Jadi anak-anak itu menjadi korban dari pada tersangka, dengan janji diberikan diamond, lalu mengirimkan video VCS kepada tersangka," ujar Hutagaol.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang; dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi; dan/atau Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di antara ketiga pasal ini, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar menanti tersangka bila terbukti melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan pengungkapan kasus kejahatan seksual daring terhadap anak menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama para orang tua. Menurut dia, para orang tua harus betul-betul mengawasi aktivitas anak-anaknya terutama di ranah maya.
"Ini menjadi peringatan kepada para orang tua untuk melindungi anak, dengan meningkatkan pengawasan sehingga jangan sampai anak menjadi korban, apalagi pelaku kejahatan seksual dunia maya," ujar Ramadhan.
Sementara itu, Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Robert Parlindungan S menyebutkan, pengungkapan kejahatan seksual daring terhadap anak menunjukkan bahwa pentingnya melakukan upaya perlindungan terhadap anak. Kasus kekerasan pada masa pandemi terus meningkat.
"Kami juga berusaha menekannya," kata Robert.
Perwakilan KPAI Margaret mengapresiasi keberhasilan Polri mengungkap adanya dugaan kasus-kasus pelanggaran hak anak dan kasus di dunia siber.
Itulah laporan terkini dari pihak kepolisian yang membongkar kasus kejahatan seksual online terhadap anak dengan modus operandi menggunakan game Free Fire sebagai perantara. (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Terkini
- Meriahkan 4 Kota, Genshin Impact Gelar Rangkaian Acara di Indonesia
- Sukses di Xbox Series X/S dan PC, Hi-Fi RUSH Kini Hadir ke PS5
- Honkai Star Rail Versi 2.1 Siap Dirilis pada 27 Maret 2024
- HoYoverse Buka Pedaftaran Tes Amplifikasi Zenless Zone Zero
- Kolaborasi Genshin Impact dan Discovery Channel, Hadirkan Dokumenter Pendek dan Serangkaian Acara
- Meriahkan Ramadan 2024, Garena CODM Indonesia Gelar Mudik Gratis
- Update Genshin Impact Versi 4.5 Siap Rilis pada Tanggal 13 Maret 2024
- Honkai Impact 3 Bagian 2 Siap Rilis pada 29 Februari 2024
- Early Access Nightingale Sudah Dibuka, Tersedia di Steam dan Epic Games Store
- Trailer Terbaru Nightingale Jelang Early Access, Ungkap Banyak Hal
Berita Terkait
-
Early Access Nightingale Sudah Dibuka, Tersedia di Steam dan Epic Games Store
-
Trailer Terbaru Nightingale Jelang Early Access, Ungkap Banyak Hal
-
Brasil Jadi Tuan Rumah FFWS 2024 Global Finals, Kejuaraan Dunia Free Fire
-
4 Fitur Samsung Galaxy A25 5G untuk Menunjang Mabar Lebih Seru
-
HoYovers Siap Hadirkan Event Waktu Terbatas Tears of Themis Gourmet Gastronomy
-
Ramaikan Tahun Baru Imlek, Hadir Penawaran Ekslusif PC Game Pass dari Xbox
-
Agate Rilis BFF Signals di ZEPETO, Perkaya Pengalaman Dunia Virtual
-
Exoborne Resmi Diumumkan, Game Tactical Open World Extraction Shooter dari Sharkmob
-
Den of Wolves, Game Co-Op Heist Baru Karya Kreator Payday 1 dan 2
-
Seagate Game Drive PS5 NVMe SSD Resmi Rilis, Berapa Harganya