Rabu, 24 April 2024
Agung Pratnyawan : Sabtu, 30 Juli 2022 | 18:45 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Kominfo telah melakukan pemblokiran sejumlah layanan dan situs, didalamnya termasuk Steam juga Epic Games Store. Hal ini tidak hanya berdampak pada para gamer saja, namun juga para pengembang game lokal.

Sebagai diketahui, pemblokiran oleh Kominfo ini sebagai tindak lanjut pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) meminta layanan seperti Steam dan Epic Games Store untuk melakukan pendaftaran.

Terkait pemblokiran Kominfo tersebut, Asosiasi Game Indonesia (AGI) yang menaungi para pengembang game lokal telah mengeluarkan tanggapan resmi mereka. 

Menurut AGI, pemblokiran yang dilakukan Kominfo sifatnya tidak permanen hanya sebagai sanki kepada PSE yang belum mendaftarkan diri. Nantinya para gamer bisa kembali mengakses Steam, Epic Games Store dan layanan populer lainnya.

AGI juga menghimbau kepada para PSE untuk mendaftarkan diri ke Kominfo terkait aturan yang telah berlaku di Indonesia.

Melalui situs resminya, AGI.or.id berikut ini tanggapan AGI terkait tindakan Kominfo melakukan pemblokiran dan aturan PSE tersebut.

Baru-baru ini, Kementerian KOMINFO menegakkan kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan Sistem Elektronik (SE) mereka agar dapat beroperasi di Indonesia. Aturan ini diadakan untuk melakukan pencatatan dan menanggulangi resiko-resiko di dunia digital kepada masyarakat Indonesia, seperti penipuan, transaksi palsu, pencurian data pribadi, dan lain-lain.

Pendaftaran dapat dilakukan oleh PSE dengan mudah dan cepat. Saat ini sudah ada 8.920 SE yang terdaftar, baik dari domestik maupun asing. Bahkan dalam waktu singkat sejak Kementerian KOMINFO mengirimkan surat yang menginformasikan kewajiban ini kepada PSE pada tanggal 22 Juni 2022, 90 dari 100 SE terpopuler di Indonesia sudah mendaftarkan diri.

Sayangnya, 6 dari 10 SE terpopuler yang belum mendaftarkan diri berasal dari bidang video game. SE-SE ini antara lain adalah Steam, Dota 2, CS:GO (Valve Corporation), Epic Games (Epic Games, Inc), dan Origin (Electronic Arts). Oleh karena itu, dilakukan pemutusan akses kepada para SE ini oleh KOMINFO sejak tanggal 29 Juli 2022 pukul 23.59.

Pemutusan akses tidak bersifat permanen, dan akan dapat digunakan kembali oleh masyarakat Indonesia seperti sedia kala setelah para SE yang terpengaruh telah terdaftar. Saat ini KOMINFO aktif berkomunikasi dengan para PSE yang terpengaruh dan akan ditindaklanjuti setelah PSE melakukan pendaftaran.

Meskipun sanksi saat ini baru dikenakan bagi sejumlah SE terpopuler, kewajiban pendaftaran berlaku bagi semua SE yang akan beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu, AGI menghimbau para pelaku industri game swasta di Indonesia sebagai PSE Lingkup Privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko / Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id.

Apabila Anda adalah perwakilan PSE yang mengalami hambatan teknis dalam proses pendaftaran, silakan akses panduan pendaftaran melalui tautan https://s.id/pendaftaranpseprivat. Jika terdapat kendala lebih lanjut PSE dapat menghubungi layanan bantuan helpdesk Pendaftaran PSE lingkup privat melalui:

Telepon: 0811-1111-3111;
Whatsapp: 0815-1945-6822
E-mail pada alamat: layanan.aptika@mail.kominfo.go.id.
Layanan daring: https://s.id/pse-zoom

Itulah tanggapan Asosiasi Game Indonesia pada aturan PSE yang diberlakukan Kominfo. Termsuk dengan pemblokiran Steam dan beberapa layanan lainnya terkait game. Lebih lanjut bisa dikunjungi melalui situs https://www.agi.or.id/id/berita-terbaru/tanggapan-agi-terkait-pse 

BACA SELANJUTNYA

Mahfud MD Izinkan Kejagung Usut Kasus Korupsi BTS di Kantor Kominfo