Jum'at, 26 April 2024
Cesar Uji Tawakal : Selasa, 28 Februari 2023 | 16:26 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Alat cheat yang tidak sah bukanlah hal baru dalam game PC, tetapi ada tindakan keras yang meningkat terhadap mereka yang membuat dan mendistribusikannya.

Penjual cheat Call of Duty EngineOwning adalah yang terbaru yang terkena hukuman ini besar, dengan dua pengembang dari grup baru-baru ini diperintahkan untuk membayar 3 juta dolar AS (sekitar 45 miliar rupiah lebih) untuk membuat perangkat lunak cheat.

Dilansir dari Gamsepot, disebutkan bahwa cheat digunakan untuk beberapa game Call of Duty, termasuk Modern Warfare, Modern Warfare 2, Vanguard, semua game Black Ops, Warzone, dan Warzone 2.

Selain itu, EngineOwning menciptakan perangkat lunak serupa untuk Overwatch, game lain yang diterbitkan Activision.

Karena game multiplayer online terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir, penerbit besar menjadi lebih berani dalam mengejar penjual cheat, terutama Activision, pengembang Destiny 2 Bungie, dan pengembang Valorant Riot Games.

Banyak dari gugatan ini mengutip DMCA sebagai bagian penting dari kasus mereka terhadap pembuat cheat. Bungie saat ini terlibat dalam beberapa kasus hukum terhadap penjual curang, baru-baru ini mencatat penilaian $ 4.3 juta terhadap pemasok cheat terkenal AimJunkies dalam arbitrase.

Bungie juga menggugat YouTuber Destiny yang dituduh menyamar sebagai perusahaan untuk mengirim teguran DMCA ke sesama pembuat konten. Pembuat cheat PUBG Mobile menghadapi penilaian $ 10 juta awal tahun lalu setelah kemenangan untuk Tencent.

BACA SELANJUTNYA

HoYovers Siap Hadirkan Event Waktu Terbatas Tears of Themis Gourmet Gastronomy