Rabu, 01 Mei 2024
Dinar Surya Oktarini : Rabu, 12 Juni 2019 | 16:19 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Beberapa waktu lalu Kominfo memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) agar identitas pemilik nomor tersebut dapat dilacak dengan mudah.

Sejak April tahun lalu peraturan tersebut sudah diberlakukan untuk masyarakat Indonesia. Pasalnya dalam beberapa tahun belakang, Indonesia marak dengan SMS penipuan hingga telepon.

SMS dari nomor yang tidak dikenal, berisi permintaan untuk mentransfer sejumlah dana ke nomor rekening tertentu. Pengguna telepon perlu waspada, siapa saja bisa dijadikan target korban penipuan dengan modus transfer dana.

Dilansir dari website OJK, kebanyakan pelaku penipuan sengaja membuat rekening palsu dengan menggunakan identitas tidak benar/ palsu agar kemudian hari tidak dapat ditangkap pihak kepolisian atas laporan tindak penipuan.

Meski sudah diberlakukan registrasi nomor yang terbatas, SMS penipuan kini masih saja tersebar kemana-mana.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia membuka layanan laporan FCC OJK.

SMS Palsu. (OJK)

Aduan tersebut bisa langsung dilaporkan dengan berbagai cara, yang pertama apabila menerima SMS dengan bentuk penipuan tersebut hubungi nomor 1-500-655 untuk melaporkan penipuan yang terjadi.

Cara yang kedua, apabila mendapatkan SMS berupa penipuan segera screen capture atau ambil tangkapan layar isi penipuan tersebut lalu kirim ke email konsumen@ojk.go.id.

Jadi, mulai sekarang lebih perhatikan isi SMS palsu dan penipuan yang masuk di nomor telepon kamu ya.

Jangan lupa laporkan ya di OJK!

BACA SELANJUTNYA

Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru September 2022 Lengkap, Jangan Sampai Salah Pilih!