Kamis, 25 April 2024
Agung Pratnyawan | Rezza Dwi Rachmanta : Senin, 12 Agustus 2019 | 15:44 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Uang bukanlah sesuatu yang mudah dicari oleh sebagian orang sehingga butuh kerja keras untuk mendapatkannya. Seorang netizen ini viral dikecam oleh netizen setelah aksi "bakar duit" yang dilakukannya dianggap keterlaluan.

Sebuah akun fanspage Rantauprapat Black Market membagikan penampakan seorang netizen dengan nama Sit*ngg*ng P*rsamos*r yang diduga membakar uang rupiah dengan sengaja.

Unggahan yang dibagikan berhasil viral di Facebook setelah mendapatkan ribuan Like dan ratusan komentar.

Hanya dalam waktu dua hari, postingan itu telah dibagikan lebih dari 3.500 kali.

Sebagian besar dari ratusan komentar yang ada berisi nada kecaman pada seseorang bernama Sit*ngg*ng P*rsamos*r.

Beberapa nominal uang rupiah dibakar oleh orang ini. (Facebook/ Rantauprapat Black Market)

Di dalam postingan, terlihat screenshot video live yang pernah ia bagikan menampakkan berbagai pecahan uang rupiah telah ia bakar.

Ia diduga telah membakar pecahan uang rupiah Rp 2 ribu, Rp 10 ribu, dan Rp 50 ribu di depan kamera.

Setelah kejadian tersebut, ribuan netizen langsung menyerbu akun milik Sit*ngg*ng P*rsamos*r.

Dalam akun aslinya, rekam jejak digital yang pernah ia bagikan langsung dihapus.

Bahkan postingan terakhir yang ia bagikan hanya tersisa pada bulan Oktober 2018.

Dalam video live dia terlihat membakar uang rupiah yang ada di tangannya. (Facebook/ Rantauprapat Black Market)

Tak menyerah, banyak netizen yang menyerang postingan lamanya untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawabannya.

Di dalam komentar Sit*ngg*ng P*rsamos*r mengaku yang ia bakar adalah uang palsu.

Namun ketika videonya telah dihapus berikut juga postingannya, masih banyak netizen yang percaya bahwa yang ia bakar adalah uang asli.

Apabila Sit*ngg*ng P*rsamos*r terciduk membakar uang asli, maka tindakan yang dilakukannya bisa menimbulkan pidana.

Ia mengaku membakar uang palsu di salah satu komentar saat postingannya diserbu netizen. (Facebook/ Novri Sinaga)

Dalam UU No. 7 tahun 2011 pasal 35, menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja merusak, memotong atau merendahkan uang rupiah bisa dipidana.

Ancaman pidananya juga tak main-main, yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Banyak netizen yang memberikan beragam komentarnya atas tindakan tersebut.

"Apakah orang ini ingin tidur di penjara? songong banget," komentar Tina Ajah.

UU No. 7 tahun 2011 pasal 35. (Softcopy dokumen Bank Indonesia)

"Orang kurang iman dan syukur," balas Seli Kurnia.

"Mungkin itu orang nggak ngerti gunanya duit lur," pendapat Khunaf'ah.

Itulah tadi unggahan yang viral di Facebook mengenai seorang pria yang diduga bakar duit atau uang rupiah, bagaimana pendapat kamu?

BACA SELANJUTNYA

Desain Toilet Ini Bikin Salfok, Netizen: Cukup Buat Uji Adrenalin