Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Sudah sepekan pemerintah pusat lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberlakukan kebijakan blokir internet di Papua.
Kebijakan Kominfo untuk blokir Internet di Papua ini menimbulkan kontroversi.
Yang juga menarik, di Papua pemerintah memberlakukan blokir internet hampir secara keseruhan. Penduduk di pulau paling timur Nusantara itu hanya bisa menggunakan SMS serta telepon.
Kebijakan ini berbeda ketika saat pemerintah mengatasi kerusuhan di Jakarta di tengah panasnya suasana pemilihan umum pada Mei lalu.
Baca Juga
Ketika itu Kominfo hanya membatasi akses internet, mempersulit publik mengunggah dan mengunduh foto serta video di aplikasi pesar serta media sosial.
Lantas, mengapa Kominfo mengambil kebijakan berbeda antara di Tanah Papua dan Jakarta?
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menguraikan alasannya ketika ditemuai wartawan usai memenuhi panggilan Ombudsman di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Ia mengatakan pembatasan terhadap akses medsos tidak bisa dilakukan per wilayah, melainkan per negara. Dengan kata lain, jika ingin membatasi akses ke media sosial di Papua, maka seluruh Indonesia juga akan merasakan dampaknya.
"Karena teknologi pembatasan tidak bisa dilakukan secara regional terhadap medsos. Jadi, pembatasan tidak bisa regional," tutur Semuel di Gedung Ombudsman RI, Jakarta.
Secara terpisah, anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengamini pernyataan Semuel. Alvin menjelaskan, teknologi yang dimiliki Indonesia saat ini belum mampu melakukan pemblokiran berdasarkan media sosial tertentu saja.
"Misalnya suatu platform medsos kalau dibatasi hanya untuk Papua itu belum bisa. Kalau dibatasi, ya seluruh Indonesia terbatasi. Nah, kami tadi juga bahas bahwa akses medsos saat ini terbanyak adalah menggunakan ponsel," imbuh Alvin.
Akibatnya, hingga sekarang warga di Papua hanya bisa menikmati layanan telekomunikasi berupa telepon dan SMS saja.
Oleh karena itu, Ombudsman RI meminta Kominfo untuk mengevaluasi pemblokiran akses internet di Papua selama satu pekan ini, mengingat kebutuhan masyarakat terhadap internet setara dengan kebutuhan pokok lainnya, misalnya listrik.
"Jadi, yang tadi kami garis bawahi adalah kami mengingatkan Kominfo bahwa warga di Papua dan Papua Barat itu mempunyai hak untuk akses informasi melalui internet dan itu menjadi landasan kami untuk minta segera dilakukan evaluasi agar secara bertahap hak masyarakat di Papua dan Papua Barat untuk akses internet ini secara bertahap dipulihkan," tutup Alvin.
Itulah penjelasan perbedaan blokir internet di Papua dengan pembatasan akses di Jakarta menurut Kominfo. (Suara.com/ Tivan Rahmat).
Terkini
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
- Update Software Samsung Galaxy S24 Series, Hadirkan Pengalaman Display Vivid yang Makin Optimal
- Nuon Optimistis Dorong Transformasi Digital Melalui Inovasi di Industri Hiburan
- Google Resmi Ganti Bard Menjadi Gemini, Ini Tujuannya
- Kolaborasi Plan Indonesia dan Microsoft, Luncurkan Program AI TEACH for Indonesia
Berita Terkait
-
Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
-
Gandeng Universitas Terkemuka di Indonesia, Yandex Gelar Kampanye Kecerdasan Buatan
-
Geger Circle Stone di Tasikmalaya Disebut Bisa Beri Akses Internet Tanpa Kuota, Benarkah?
-
Mahfud MD: Anggaran Pembangunan BTS Kominfo Rp 3-4 T Cukup, Bukan Rp 10 T
-
Proyek Dikorupsi Menkominfo, Ketahui Apa Fungsi Penting BTS
-
Usai Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Tak Ada Wamen Kominfo
-
Mahfud MD Izinkan Kejagung Usut Kasus Korupsi BTS di Kantor Kominfo
-
Tips Memilih Internet Service Provider, Simak Rambu-rambunya
-
5 Cara Cek Kecepatan Internet, Bisa dari Laptop dan HP
-
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Rugikan Negara Lebih dari Rp 8 T