Sabtu, 20 April 2024
Agung Pratnyawan | Amelia Prisilia : Sabtu, 19 Oktober 2019 | 13:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Aksi seorang wanita muslim yang beri makan anjing jalanan belum lama ini menjadi viral di Twitter usai diunggah @browntimmy10. Mencuri perhatian pengguna Twitter, aksi ini sukses membuat netizen salut.

Unggahan mengenai wanita muslim yang beri makan anjing jalanan ini direkam dalam video berdurasi 28 detik yang kemudian diunggah @browntimmy10 pada Rabu (16/10/2019) lalu.

''She's better than all of you'' tulis @browntimmy10.

Dalam video berdurasi 28 detik ini, wanita muslim yang mengenakan baju berwarna merah tengah memberhentikan mobilnya untuk turun dan bertemu dengan segerombolan anjing jalanan.

Berdiri mengurumuni wanita muslim ini, anjing-anjing ini begitu bersabar menantikan makanan yang akan dibagikan si wanita muslim pada masing-masing mereka.

Wanita muslim beri makan anjing jalanan. (twitter/browntimmy10)

Sambil mengibaskan ekornya tanda bahagia-anjing-anjing ini menantikan makanan yang dibagikan. Tanpa rasa takut, wanita muslim ini nampak menikmati waktunya bersama beberapa ekor anjing jalanan tersebut.

Menjadi viral di Twitter, banyak netizen yang ikut dibuat salut dengan aksi wanita muslim saat beri makan untuk anjing jalanan ini.

''Beautiful soul'' tulis @tehsg memuji.

Wanita muslim beri makan anjing jalanan. (twitter/browntimmy10)

''Hati wanita ini terbuat dari emas. Semoga Allah murahkan rezekinya'' komentar @schotchonbutter.

''God bless this woman'' ungkap netizen dengan akun @mcvalentine97.

''Semoga wanita ini murah rezeki dan senantiasa berada dalam lindungan-Nya, amin'' tulis @trapp3dhere.

Hingga tulisan ini dibuat, video aksi wanita muslim beri makan anjing jalanan ini sudah ditonton sebanyak lebih dari 190 ribu kali dan mendapat 12.132 retweets dan 74 balasan dari netizen.

BACA SELANJUTNYA

Gadis Bikin Tutorial Membuat Cemilan Cilok Babi, Netizen: Kalau Gini Halal Apa Haram Ustadz?