Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Reynhard Sinaga, WNI pelaku pemerkosaan ratusan pria di Inggris ini menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan wajahnya memenuhi halaman depan media lokal Inggris sejak Selasa (7/1/2020).
Banyak media lokal Inggris mengekspos tindakan keji yang dilakukan lelaki asal Depok, Jawa Barat tersebut hingga ramai menyebutnya sebagai pemerkosa terbesar di Inggris
Seorang netizen @wisnu_prasetya pun mengumpulkan jejak Reynhard Sinaga yang mendadak jadi pemberitaan utama media Inggris, melalui Twitter pribadinya.
Mulai dari Daily Mail hingga The Guardian semua memberitakan kasus perkosaan ratusan pria oleh Reynhard Sinaga.
Baca Juga
Seperti halnya Daily Mirror yang menampilkan wajah Reynhard di setengah halaman depan koran dalam pemberitaan pertajuk "Britain's Worst Ever Rapis".
Sementara media Daily Mail mengusung foto Reynhard di seluruh bagian halaman depan, disandingkan dengan judul besar "How Many More Did He Rape?".
Adapun media Inggris lainnya seperti The Guardian, Metro dan The Daily Telegraph juga mengangkat berita soal Reynhard sebagai pemerkosa sadis.
Sontak, foto Reynhard Sinaga yang memenuhi halaman depan media Inggris menuai perhatian Netizen Indonesia. Tak sedikit dari mereka yang mengaku malu dengan pemberitaan tersebut.
Untuk diketahui, Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris atas dakwaan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban yang seluruhnya pria.
Oleh hakim, kasus Reynhard Sinaga ini disebut sebagai kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.
Menurut laman BBC, Reynhard Sinaga didakwa melakukan pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap korban selama rentang waktu 2,5 tahun dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Hakim Suzanne Goddard yang memimpin jalannya persidangan putusan pada Senin (6/1/2020) menggambarkan Reynhard Sinaga sebagai 'predator seksual setan' yang tidak menunjukkan penyesalan.
Hakim memutuskan Reynhard Sinaga harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan. (Suara.com).
Terkini
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
Berita Terkait
-
Lihat Momen Raffi Ahmad Pidato Pakai Bahasa Inggris di Korea, Netizen Beri Pujian Begini
-
Sambut Penobatan Raja Charles III, Spotify Rilis Playlist Khusus
-
14 Ucapan Selamat Idul Fitri 1444 H Bahasa Inggris Terbaru
-
14 Ucapan Selamat Idul Fitri dalam Bahasa Inggris Terbaru
-
21 Ucapan Idul Fitri Bahasa Inggris Cocok untuk Status WhatsApp
-
Oppo dan OnePlus Bantah Mau Hengkang dari Jerman
-
OPPO Angkat Kaki dari Jerman dan Inggris, Apa Sebab?
-
Penampakan Meteor Besar Warna-warni Melintas di Langit
-
Eropa Krisis Energi, Inggris Malah Tutup Reaktor Nuklir, Apa Sebab?
-
5 Situs untuk Terjemahkan Bahasa dari Indonesia ke Inggris dan Sebaliknya