Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Baru-baru ini kehadiran Netflix di Indonesia tuai kontroversi. Tak hanya dikritik karena memuat konten negatif seperti SARA, pornografi, dan LGBT, layanan over-the-top (OTT) itu dituding belum pernah melaporkan keuangan perusahaan dan membayar pajak kepada negara.
Sebelumnya, pemerintah mengatakan pemungutan pajak badan perusahaan asing di Indonesia, seperti Netflix dan Google, akan menunggu omnibus law perpajakan.
Namun untuk mempercepat penertiban Netlfix dan layanan OTT lainnya, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar Bobby Rizaldi mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat peraturan presiden (Perpres).
"Perpres bisa menutupi semuanya. Celah hukum yang ada bisa diibaratkan, bisa ditutup oleh Perpres," tutur Bobby dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga
-
Foto Jadul Ahmad Dhani Viral, Netizen Sebut Mirip Nikita Mirzani
-
Mahasiswa Ini Gagal Bolos Kuliah, Sang Dosen Beri Kejutan Tak Terduga
-
Driver Ojol Naik Kendaraan Ini, Ada Customer yang Mau Diantar?
-
Netflix Dituding Telah Rugikan Negara Rp 629,76 Miliar, Kenapa?
-
Masih Blokir Netflix, Ini Penjelasan Telkom
Bobby melanjutkan, Perpres bisa dijadikan dasar bagi para penegak hukum untuk menertibkan Nerflix cs, seandainya mereka masih tidak mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Perpres itu kiranya bisa melingkupi kekosongan hukum yang ada, sebagai dasar nantinya bagi para penegak hukum. Ini salah satu contoh regulasi yang bisa disiapkan," imbuhnya.
Secara terpisah, pengamat Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Heru Sutadi menuturkan untuk menyelesaikan masalah Netflix ini perlu kerja sama berbagai lembaga.
"Jadi memang ini tidak bisa diatur oleh satu lembaga. Kalau tidak bisa, seharusnya diatur melalui peraturan bersama menteri, atau PP (Peraturan Pemerintah), atau Perpres," kata Heru.
Sedangkan dalam jangka panjang, lanjut Heru, pemerintah sebaiknya membuat Undang-Undang (UU) yang mengatur khusus masalah layanan OTT di Indonesia. Sayangnya, pembuatan UU memakan waktu yang tidak sebentar, sementara layanan digital berkembang lebih cepat.
"Kalau misalnya jangka panjang harus ada UU, tapi UU itu tidak mudah. Dari pengalaman kami, UU Penyiaran saja sampai sekarang belum terwujud," tandasnya.(Suara.com/Tivan Rahmat)
Terkini
- Dell Technologies: Demokratisasi Kecerdasan Buatan, Ekspansi Edge Modern, dan Peran Penting Zero Trust
- Memahami Pentingnya Keamanan dan Penyalahgunaan Data
- Hasil Studi Cloudflare, Indonesia Rugi Rp 15 Miliar akibat Insiden Keamanan Siber
- 10 Istilah AI yang Harus Diketahui
- Inovasi AI Nokia, Manfaatkan Natural Language Processing Lebih Lanjut
- Ekspansi Bespin Global di Indonesia, Bidik Pasar Cloud dan Generatif AI
- Hanya 17 Persen Organisasi Asia Pasifik Telah Efektif Berinovasi
- Keunggulan Mesin Motor Berteknologi Karburator dalam Modifikasi
- Gojek Luncurkan Jaket Baru, Berharap Bisa Memperkuat Semangat Gotong Royong
- Indonesia Privacy and Security Summit 2023: Tantangan Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi
Berita Terkait
-
Link Nonton Black Clover Sword of the Wizard King, Pasti Aman dengan Subtitle Indonesia
-
Ditanya Apakah Anak Presiden Pernah Ditilang Gak? Ini Jawaban Kaesang Pangarep
-
Hadir di Laga Indonesia vs Argentina, Jokowi Bagi-bagi Jus ke Penonton
-
Mimpi SBY Tuai Kehebohan di Media Sosial, Begini Tanggapan Jokowi
-
SBY Mimpi Bertemu Jokowi, Megawati, dan Presiden RI ke-8, Netizen Ramai Tafsirkan Mimpinya
-
Viral SBY Curhat Soal Mimpinya: Jokowi Datang ke Rumah, Naik Kereta Bersama Megawati
-
Rilis Trailer Baru, Kapan One Piece Live Action Tayang?
-
Sinopsis One Piece Live Action, Siap Tayang 31 Agustus 2023
-
Presiden Jokowi Terekam Bayar Sendiri di Kasir, Netizen: Fix, Uangnya Bakal Dipajang
-
CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Beri Hadiah Mobil Mewah ke Putri Ariani karena Harumkan Nama Indonesia?