hitekno.com - Aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) telah resmi ditandatangani. Pemerintah dalam waktu dekat ini akan menentukan mekanisme pemblokiran IMEI smartphone ilegal.
Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) pun buka suaa terkait mekanisme pemblokiran IMEI yang akan dilakukan.
Dengan beberapa pertimbangan, Wakil Ketua APSI Syaiful Hayat, secara jor-joran mendukung pemerintah untuk memblokir smartphone ilegal berdasarkan mekanisme blacklist.
"Dari Peraturan Menteri, sebenarnya dari awal sudah jelas pakai mekanisme blacklist. Tapi sejak ada opsi whitelist, kita keberatan," terang Syaiful dalam sebuah seminar di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).
Terkait alasan dukungan untuk blacklist, Syaiful mengatakan, mekanisme tersebut sudah terbukti efektif untuk memberantas peredaran ponsel BM di berbagai negara.
Selain itu, APSI lebih mendukung pemerintah menerapkan sistem blacklist untuk pemblokiran IMEI smartphone ilegal karena dinilai lebih adil untuk semua pihak.
"Kalau pakai Whitelist, data-data dari Kemenperin yang diinput para vendor ponsel juga bisa diakses oleh operator (seluler). Nah itu yang kami nilai tidak fair," terang Syaiful.
Terlepas dari dua pemilihan mekanisme yang disiapkan pemerintah untuk pemblokiran IMEI ponsel black market, Syaiful berharap regulasi ini akan diimplementasikan sesuai jadwal yang ditetapkan, yaitu pada 18 April mendatang.
Itulah dukungan APSI pada metode pemblokiran IMEI smartphone ilegal dengan cara blacklist. (Suara.com/ Tivan Rahmat).
Berita Terkini
-
Kolaborasi AI Dataiku dan Palang Merah Singapura Atasi Krisis Bencana
-
Mengapa Kepercayaan Digital di Asia Pasifik Membutuhkan Sistem Terintegrasi
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media Melonjak 45,1 Persen Sepanjang 2025
-
Peran Penting Identitas Digital Dalam Sistem Akses Terintegrasi Di Asia
-
Mengenal Keunggulan Pippit AI, Sulap Rekaman Video Buram Jadi Jernih