Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Timeline Twtitter mendadak ramai dengan kata kunci Azab Penimbun Masker sejak Kamis (5/3/2020). Netizen pun ramai membuat meme kocak Azab Penimbun Masker.
Hasil pantauan HiTekno.com, kata kunci Azab Penimbun Masker sempat menempati jajaran trending topik Twitter di urutan ke-16.
Tercatat ada lebih dari 2.600 ribu cuitan yang menggaungkan kata kunci iAzab Penimbun Masker tu hingga pukul 17.25 WIB.
Setelah ditelusuri lebih jauh, kemunculan Azab Penimbun Masker dipicu oleh ramainya kasus penimbunan masker di tengah wabah virus corona. Kasus tersebut disesalkan banyak pihak.
Baca Juga
Menariknya, netizen kemudian menunjukkan aksi protes dengan menciptakan meme kocak.
Beragam meme tersebut kemudian diunggah di media sosial dan memantik atensi netizen lainnya.
Berikut meme-meme Azab Penimbun Masker hasil karya warga Twitter.
1. Semasa Hidup Suka Menimbun Masker Jenazah Bersin Sampai Liang Kubur
2. Azab Penimbun Masker: Hati-hati Kalian yang Suka Nimbun Masker
3. Akibat Jual Masker Harga Selangit, Pas Mau Dimandikan Susah Dilepas
4. Nimbun Masker Ditangkap Polisi
5. Azab Mafia Masker, Meninggal Dengan Mata Melotot Lidah Panjang Menjulur Keluar
6. Azab Penimbun Masker, Darah dan Nanah Merembes di Kain Kafan Semasa Hidup Jualan Masker Terlalu Mahal
Penimbun Masker Terancam Hukuman Berat
Pedagang yang menimbun masker demi keuntungan bisa mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun atau denda Rp 50 Milyar.
Peraturan tersebut terdapat pada Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang."
Atas larangan tersebut, bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi dan dijerat oleh Pasal 107, yang menyatakan:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga,dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Selain pasal tentang UU Perdagangan, penimbunan barang dagang juga diatur pada Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada pasal 5 dijelaskan, bahwa : "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."
Pelanggar pasal tersebut akan dijatuhi sanksi pidana pokok pasa 48 ayat 2.
"Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan".
Itulah keramaian netizen di media sosial dengan meme kocak Azab Penimbun Masker. Saking ramainya sampai masuk ke trending topik Twitter. (Suara.com).
Terkini
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
Berita Terkait
-
Viral Video Mahasiswi KKN yang Diusir Warga Akhirnya Minta Maaf, Malah Kena Nyinyir Netizen
-
Gempa M 6.4 Guncang Yogyakarta, Langsung Diikuti Beberapa Gempa Susulan
-
Viral Jamaah Wanita Ribut Saat Salat Idul Adha hingga Jambak-jambakan, Diduga Gegara Hal ini
-
Netizen Tuding Dirinya Terkena Star Syndrome, Begini Respons Inara Rusli
-
Viral Abizar Nyanyi Lagu dengan Suara Mirip Uje, Umi Pipik Doakan Ini
-
Nia Ramadhani Ngaku Punya Penampilan Awet Muda, Netizen Beri Komentar Nyinyir Begini
-
Viral Pasutri Curi 5 Ponsel Milik Pengunjung PRJ, Endingnya Ketahuan dan Ditangkap Polisi
-
Rendy Kjaernett Bilang Ia Mencintai Orang yang Tepat di Waktu yang Salah, Langsung Diceramahi Netizen
-
Ummi Pipik Masih Pakai Cadar Meski Jadi BA, Netizen Sentil Inara Rusli
-
Viral Foto Rendy Kjaernett Makan Mi Bareng Wanita Misterius, Netizen: Jelas Si Syahnaz