Jum'at, 29 Maret 2024
Agung Pratnyawan : Selasa, 31 Maret 2020 | 17:49 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Arti Darurat Sipil, Karantina Wilayah, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan istilah lainnya perlu diketahui untuk memahami arahan dari pemerintah melawan pandemi virus corona COVID-19.

Presiden Jokowi menyatakan saat ini perlu menerapkan kebijakan darurat sipil guna menangani pandemi virus corona COVID-19 di Indonesia.

"Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan klebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi di Istana negara dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19 (30/3/2020).

Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman kemudian menuliskan penjelasan dari pernyataan Jokowi mengenai kebijakan darurat sipil tersebut.

"Presiden Jokowi menetapkan tahapan baru melawan covid-19 yaitu: pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Lantas, apa arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, Karantina Wilayah, dan istilah lainnya?

Berikut penjelasannya seperti yang berhasil dirangkum Suara.com!

1. Arti Darurat Sipil

Arti Darurat Sipil. (Suara.com)

Kebijakan Darurat Sipil yang disebut Presiden Jokowi mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang No.74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya.

Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan dalam Peraturan Umum Pasal 1 Ayat 1 bahwa:

"(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

a. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa..."

  • Ketentuan Darurat Sipil

Sementara itu, pada pasal 34 mengatur tentang peraturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Pejabat Daerah, yakni:

  1. Peraturan-peraturan dari Pemerintah Daerah Pejabat Daerah dan Instansi-instansi Daerah lain tidak boleh dikeluarkan dan diumumkan, jika tidak memperoleh persetujuan lebih dahulu dari Penguasa Darurat Militer Daerah yang bersangkutan.
  2. Kepada Penguasa Darurat Militer Daerah dapat diberi kekuasaan penuh atau kekuasaan bersyarat oleh Presiden untuk mengatur hal-hal yang harus diatur oleh perundang-undangan pusat, kecuali hal-hal yang harus diatur dengan Undang-undang.

Ketika kebijakan Darurat Sipil diberlakukan, maka seperti yang tercantum dalam pasal 18 UU, penguasa Darurat Sipil memiliki hak untuk:

  1. Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta idzin terlebih dahulu. ldzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.
  2. Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.
  3. Ketentuan-ketentuan. dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.

2. Arti Pembatasan Sosial Berskala Besar

Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 2020. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diarahkan Presiden Jokowi mengacu pada UU Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yakni,

"Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".

3. Arti Karantina Wilayah

Warga Desa Surodadi melakukan karantina desa. (AyoSemarang)

Sebelum Darurat Sipil dan Pembatasan Sosial Berskala Besar, terdapat pula istilah Karantina Wilayah.

Ketentuan mengenai Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan dalam Bab 1 Pasal 1 UU Kesehatan Nomor 6 tahun 2018.

Kekarantinaan Kesehatan adalah "upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat".

Sementara itu, istilah Karantina dalam UU ini mengacu pada;

"Pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangundangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya".

Mengacu dari penjelasan tersebut, Kekarantinaan Kesehatan kemudian terbagi dalam tiga jenis yaitu:

  • Karantina Rumah

"Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga
terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

  • Karantina Rumah Sakit

"Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi
penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

  • Karantina Wilayah

"Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

Itulah arti Darurat Sipil, Karantina Wilayah, Pembatasan Sosial Berskala Besar, Karantina Wilayah, dan istilah lainnya yang tertuang dalam rencana Jokowi dalam menghadapi pandemi virus corona COVID-19. (Suara.com/ Dany Garjito).

BACA SELANJUTNYA

Ditanya Apakah Anak Presiden Pernah Ditilang Gak? Ini Jawaban Kaesang Pangarep