hitekno.com - Netizen di media sosial digegerkan dengan informasi yang mengklaim bahwa pejalan kaki dan pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker terancam denda Rp 5 juta atau hukuman pidana selama dua minggu.
Informasi itu beredar secara berantai lewat WhatsApp dan jejaring Facebook bersamaan dengan foto yang menampilkan surat tilang.
Dalam status WhatsApp itu juga tertulis narasi, "Ya semua harus jaga jarak demi untuk keluarga supaya sehat dari virus:
Sementara, isi informasi tersebut berbunyi:
Bagi yang keluar rumah. Pejalan kaki, pengendara motor/mobil, harap pakai masker, sanksi tilang sudah diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu. Ayo disiplin demi perangi Covid-19 bersama-sama agar cepat berakhir saudara-saudari.
Penjelasan
Hasil cek fakta dan penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, pesan yang beredar dipastikan tidak benar.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh pihak berwajib. Polres Tarakan melalui Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rofiek Aprilian menegaskan bahwa informasi tersebut palsu.
Pada dasarnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan mengenai pejalan kaki dan pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker dapat denda Rp 5 juta atau dipidana dua minggu.
Kesimpulan
Informasi tentang pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker dapat kena denda Rp 5 juta atau dipidana dua minggu adalah hoaks atau palsu.
Hasil cek fakta pada Informasi tersebut memuat narasi yang sengaja dimanipulasi sehingga masuk dalam kategori konten menyesatkan.
Berita Terkini
-
Intip Trik Praktis Menyimpan Video YouTube yang Bisa Jadi Pilihan
-
Roadmap 2045 Sri Harjono, Tinggalkan Indikator Pertumbuhan Ekonomi dan Fokus Lapangan Kerja Formal
-
Mengenal Gauth AI, Bantu Siswa dari Mencari Jawaban hingga Menguasai Pelajaran
-
Website Baru Susah Nangkring di Google? Ternyata Ini Rahasia yang Dipakai Banyak Blogger
-
Local Media Community: Masukan terhadap Revisi UU Hak Cipta Demi Masa Depan Ekosistem Media di Indonesia