Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Netizen di media sosial digegerkan dengan informasi yang mengklaim bahwa pejalan kaki dan pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker terancam denda Rp 5 juta atau hukuman pidana selama dua minggu.
Informasi itu beredar secara berantai lewat WhatsApp dan jejaring Facebook bersamaan dengan foto yang menampilkan surat tilang.
Dalam status WhatsApp itu juga tertulis narasi, "Ya semua harus jaga jarak demi untuk keluarga supaya sehat dari virus:
Sementara, isi informasi tersebut berbunyi:
Baca Juga
-
CEK FAKTA: Foto yang Mengklaim Jenazah Didi Kempot Tak Dikafani, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Benarkah Presiden Jokowi Bagikan Kuota Internet 10 GB Gratis?
-
CEK FAKTA: Benarkah Puisi Tahun 1919 Telah Ramal Soal Pandemi?
-
CEK FAKTA: Benarkah Maling Berkepala Anjing Tertangkap di Klaten?
-
CEK FAKTA: Benarkah 67 Karyawan Indogrosir Jogja Positif Virus Corona?
Bagi yang keluar rumah. Pejalan kaki, pengendara motor/mobil, harap pakai masker, sanksi tilang sudah diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu. Ayo disiplin demi perangi Covid-19 bersama-sama agar cepat berakhir saudara-saudari.
Lantas benarkah pejalan kaki atau pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker denda Rp 5 juta atau dipidana dua minggu?
Penjelasan
Hasil cek fakta dan penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, pesan yang beredar dipastikan tidak benar.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh pihak berwajib. Polres Tarakan melalui Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rofiek Aprilian menegaskan bahwa informasi tersebut palsu.
Pada dasarnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan mengenai pejalan kaki dan pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker dapat denda Rp 5 juta atau dipidana dua minggu.
Begitu juga dalam Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak disebutkan mengenai aturan tersebut.
Kesimpulan
Informasi tentang pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker dapat kena denda Rp 5 juta atau dipidana dua minggu adalah hoaks atau palsu.
Hasil cek fakta pada Informasi tersebut memuat narasi yang sengaja dimanipulasi sehingga masuk dalam kategori konten menyesatkan.
Terkini
- Garmin Run 2024 Asia Series di Indonesia, Perayaan Pecinta Lari Segala Level
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Asnawi Mangkualam Resmi ke Real Madrid Usai Tampil Apik, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Beri Hadiah Mobil Mewah ke Putri Ariani karena Harumkan Nama Indonesia?
-
CEK FAKTA: Bikin Banyak Orang Kegocek, Ini yang Perlu Anda Tahu tentang Nokia Minima 2100
-
CEK FAKTA: Benarkah Amanda Manopo Cium Arya Saloka di Depan Media?
-
CEK FAKTA: Benarkah Nokia akan Luncurkan N73 Reborn? Atau Cuma HP Hoaks?
-
CEK FAKTA: Simon Cowell Beli Lagu Putri Ariani Seharga Rp 7 Triliun, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Benarkah Nokia X600 Pakai Snapdragon 8 Gen 2 Baterai 8500 mAh dan Kamera 200MP?
-
CEK FAKTA: Arya Saloka Meninggal Usai Kecelakaan Naik Moge, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Benarkah Luna Maya Bangun Rumah dengan Maxime Bouttier di Bali?
-
CEK FAKTA: Benarkah Nokia X200 Ultra Pakai baterai 7100 mAh dan Kamera 200MP