Selasa, 16 April 2024
Dinar Surya Oktarini : Sabtu, 16 Mei 2020 | 22:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Sebagai uang elektronik berbasis syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia, Layanan Syariah LinkAja berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah guna mewujudkan ekosistem syariah yang semakin maju. Sebagai langkah strategis dalam mengamalkan misi besar tersebut, Layanan Syariah LinkAja bekerja sama dengan sejumlah institusi keagamaan di Yogyakarta untuk menghadirkan berbagai kemudahan pembayaran yang sesuai dengan kaidah syariah.

Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja mengatakan, “Sejak pertama kali diluncurkan, Layanan Syariah LinkAja berkomitmen menjadi solusi yang dapat dipercaya umat untuk melakukan berbagai hal bermakna, termasuk bagi seluruh warga Yogyakarta yang meyakini syariat Islam. Dengan ekosistem layanan holistik yang sesuai dengan kaidah syariah, Layanan Syariah LinkAja berupaya memaksimalkan beragam kemudahan pembayaran dan sederet program kemanusiaan secara digital.”

“Selama menjalani bulan Ramadan di rumah, masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan produk halal dengan mudah dan aman melalui sederet layanan penuh berkah yang tersedia di Layanan Syariah LinkAja, seperti tagihan telepon, pajak, listrik, serta layanan transportasi. Berbelanja beragam kebutuhan harian serta donasi dan zakat di beberapa mitra marketplace, seperti Tokopedia, Bukalapak ataupun Blibli.com juga dapat dipenuhi dengan pembayaran yang sesuai dengan kaidah syariah melalui Layanan Syariah LinkAja,” tambah Haryati.

Bekerja sama dengan berbagai merchant lokal, modern retail, transportasi publik, hingga berbagai institusi keagamaan di Yogyakarta, Layanan Syariah LinkAja dapat dimaksimalkan untuk memenuhi beragam pembayaran dan kegiatan bermanfaat. Kini, warga Yogyakarta dan sekitarnya dapat melakukan donasi secara digital menggunakan Layanan Syariah LinkAja di Media Dakwah Online Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad, berbelanja di berbagai merchant lokal dan modern retail (Progo, Pamella Swalayan, Gardena, Mirota Kampus), bertransaksi secara elektronik di area kantin Universitas (Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Kristen Duta Wacana).

Lebih lagi, warga Yogyakarta juga dapat memanfaatkan Layanan Syariah LinkAja untuk membeli tiket sarana rekreasi (Jogja Bay Waterpark), memenuhi kebutuhan pokok di berbagai pasar tradisional (Pasar Beringharjo, Pasar Piyungan, dan Pasar Prambanan), menggunakan sarana transportasi publik (Trans Jogja, Joglosemar Travel, Ramasakti Travel), hingga bertransaksi di berbagai rumah makan ternama dan tempat oleh-oleh yang menjadi favorit warga Yogyakarta (Loco Café, Silol Café,Legend Café, Bakpia Kukus Tugu, dan Parsley Bakery).

Aplikasi LinkAja. (LinkAja)

Akses mudah untuk mengisi saldo atau tarik tunai pun dapat ditemui pada setiap sudut kota, baik berupa modern retail, seperti Indomaret, Alfamart, dan Circle K, Grapari Telkomsel, ATM Link Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), jaringan ATM Bersama, ATM BCA, Kantor Pos, dan Pegadaian yang tersebar di Yogyakarta

Ke depannya, Layanan Syariah LinkAja berkomitmen untuk terus memperluas inovasi dan kemitraan dengan berbagai pihak guna mewujudkan ekosistem ekonomi syariah Indonesia yang inklusif. Untuk mendukung kemudahan pengguna dalam menyalurkan sebagian hartanya, hingga saat ini Layanan Syariah LinkAja juga telah menggandeng lebih dari 240 lembaga ZISWAF dan 1000 kencleng digital masjid di lebih dari 270 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.

“Kami harap Layanan Syariah LinkAja dapat memberikan kemudahan bagi warga Yogyakarta dan sekitarnya dalam memenuhi kebutuhan harian, transaksi produk halal, serta menyisihkan sebagian hartanya melalui berbagai lembaga ZISWAF yang dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menunaikan ibadah sesuai kaidah syariah,” tutup Haryati Lawidjaja.

Layanan Syariah LinkAja merupakan uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik berbasis server dari Bank Indonesia.

Dalam implementasinya, Layanan Syariah LinkAja mengedepankan beberapa prinsip dasar, yaitu penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja. Di samping itu, Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.

Seluruh pengguna LinkAja dapat mengubah akun ke Layanan Syariah LinkAja dengan klik banner Layanan Syariah LinkAja yang terdapat di halaman utama aplikasi, melakukan aktivasi akun dan memasukkan PIN, setelah itu pengguna sudah dapat langsung memanfaatkan beragam produk Layanan Syariah LinkAja melalui aplikasi.

BACA SELANJUTNYA

Gempa M 6.4 Guncang Yogyakarta, Langsung Diikuti Beberapa Gempa Susulan