Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Denny Siregar, pegiat media sosial mengakut data pribadinya telah bocor. Terkait kasus ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta Telkomsel untuk menyelidikinya.
Menkominfo, Johnny G Plate, pada Senin (6/7/2020), meminta Telkomsel untuk lakukan investigasi internal soal kebocoran data pribadi ini.
"Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," kata Menkominfo, Johnny G Plate, dalam keterangan yang tayang di website resmi Kominfo.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu yang dihubungi Suara.com via telepon, mengatakan bahwa permintaan Menteri Plate itu disampaikan untuk menanggapi keluhan Denny Siregar yang mengklaim data pribadinya dirampas.
Baca Juga
Adapun Denny Siregar telah mengancam akan menggugat Telkomsel jika operator seluler pelat merah itu tak memberikan penjelasan terkait dugaan kebocoran data tersebut.
Plate menjelaskan penyelenggara jaringan bergerak seluler telah mengantongi sertifikasi ISO 270001, soal keamanan dan kerahasiaan dalam mengelola data pelanggan.
Sertifikasi tersebut wajib dimiliki operator seluler, menurut Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001," kata Plate.
Kementerian juga meminta masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi dengan baik.
"Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi seperti NIK, No.KK dan data pribadi lainnya. Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," tutup Menkominfo.
Itulah permintaan Menkominfo Johnny G Plate kepada Telkomsel terkait dugaan kebocoran data pribadi Denny Siregar. (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Terkini
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
Berita Terkait
-
Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
-
Viral Seorang Pelanggan Merasa "Dirampok", Telkomsel Beri Tanggapan Ini
-
Viral Pelanggan Kesal dan Tuduh "Telkomsel Perampok", Ngaku Tagihan Tiba-tiba Membengkak
-
IndiHome Mau Merger ke Telkomsel? Begini Faktanya
-
8 Fitur WhatsApp yang Meningkatkan Keamanan Pengguna
-
Mahfud MD Izinkan Kejagung Usut Kasus Korupsi BTS di Kantor Kominfo
-
Kalah Ramai dari Kasus Perceraian Desta, Ini 6 Fakta Kasus Korupsi BTS oleh Menkominfo Johnny G Plate
-
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Rugikan Negara Lebih dari Rp 8 T
-
Profil Johnny G Plate, Menkominfo yang Jadi Tersangka Korupsi BTS
-
Punya 46 Bidang Tanah, Segini Total Harta Kekayaan Johnny G Plate