Jum'at, 19 April 2024
Agung Pratnyawan : Sabtu, 08 Agustus 2020 | 17:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Sebuah kisah cinta banyak yang viral di media sosial. Namun yang satu ini unik, menceritakan ayah mertua yang menikahi ibu kandung. Sehingga membuat sang suami sekarang juga jadi kakak tirinya.

Kisah cinta ini dibagikan dalam sebuah video TikTok yang diunggah kembali dan viral di media sosial. Tentunya, hal ini memancing perdebatan netizen.

Mereka merasa heran dan bertanya-tanya apakah pernikahan antara mertua dan orang tua kandung diperbolehkan.

Dikutip Hops.id -- partner Suara.com, Jumat (7/8/2020), kisah ayah mertua menikah dengan ibu kandung diceritakan oleh pengguna TikTok Yenny Indriyanny.

Dia memperlihatkan video ketika prosesi akad nikah antara ayah mertua dan ibu kandungnya.

Terlihat dalam video itu ayah mertua Yenny duduk lesehan dengan beberapa laki-laki lain. Ia berjabat tangan dengan seorang pria tua yang diduga merupakan penghulu.

"Ini pernikahan ayah mertuaku sama ibu kandungku. Gak nyangka juga bakalan jadi, karena awalnya cuman becandaan," tulis @yeniindriyani01.

Ia menambahkan, "Jadi sekarang ayah tiriku adalah mertuaku. Dan uniknya lagi suamiku adalah kakak tiriku".

Viral Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung (Tiktok)

Peristiwa ini membuat netizen penasaran. Banyak komentar dari netizen yang menanyakan hukum pernikahan ayah mertua dengan ibu kandung.

"Bapak nikahi Ibunya, Anak nikahi anaknya, Emang Boleh Ya? (Serius Nanya)," tanya Cay Nay.

"Kok bisa? Lho emang boleh kah?" tulis Mowchi Shegell yang mempertanyakan seberapa sah pernikahan tersebut.

Yenny selaku anak dan pengunggah video akhirnya buka suara.

Ia menjelaskan bahwa pernikahan ayah mertua dan ibu kandungnya sudah didiskusikan oleh ustaz dan penghulu.

Menurut ustaz dan penghulu, pernikaha semacam itu diperbolehkan.

"Intinya boleh kok menikah sama besan karena sebelumnya juga kita tanya dulu sama ustad dan penghulunya," ungkap Yenny.

Ia pun menceritakan, pernikahan ayah mertua dan ibu kandungnya ini telah direncanakan cukup lama.

Sang ibu pun sempat berfikir panjang sampai akhirnya bersedia menikah dengan besan.

Viral Kisah Cinta Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung (Tiktok/ yeniindriyani01)

Hukum dalam Islam

Dikutip dari NU Online, Jumat (7/8/2020), perempuan yang haram dinikahi ada dua kategori, yaitu hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).

Hurmah mu’abbadah (haram selamanya) terjadi dengan beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan.

Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan ada 7 (tujuh), ibu, anak permpuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terahir bibi dari ibu.

Ketentuan ini tercantum dalam surat An-Nisa: 23 dan berlaku sebaliknya bagi perempuan.

Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4 (empat) yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).

Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada 7 (tujuh) yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudarah susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).

Itulah kisah cinta ayah mertua menikahi ibu kandug, yang membuat suami kini menjadi kakak ipar. Tentunya menarik perhatian netizen hingga viral di media sosial. (Suara.com/ Rifan Aditya).

BACA SELANJUTNYA

Lihat Aldi Taher Ketemu Ariel Noah, Netizen Malah Minta Buat Lagu