Selasa, 16 April 2024
Agung Pratnyawan : Kamis, 17 September 2020 | 16:06 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Jakarta kembali melakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB guna menekan peningkatan positif COVID-19. Dengan pemberlakuan PSBB ini, bagaimana kondisi UKM ke depannya?

Berbeda dengan penerapan PSBB sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta menerapkan beberapa "kelonggaran" antara lain: ojek online diperbolehkah beroperasi, transportasi umum dan taksi dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50% dan pembatasan waktu operasional, dan lainnya.

Penyesuaian aturan ini merupakan bentuk pertimbangan pemerintah agar PSBB tidak mematikan sektor perekonomian lokal.

PSBB sebelumnya di bulan April dikeluhkan masyarakat dan pengusaha cukup menyulitkan kondisi perekonomian. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku jumlah belanja menurun 20 - 30%, dan masyarakat hanya fokus memenuhi kebutuhan pokok.

Menanggapi hal tersebut, penyesuaian aturan PSBB kedua oleh Pemerintah DKI Jakarta diharapkan memberi ruang ekonomi untuk bergerak dan berinovasi. Selain itu, pemilik bisnis dan UKM dapat belajar dari penerapan PSBB sebelumnya, agar tidak menderita kerugian di PSBB kali ini.

Online Masih Jadi Solusi

Ilustrasi website toko online. (Pixabay/CyberRabbit)

Salah satu adaptasi yang secara masif dilakukan oleh UKM adalah go online. Perusahaan penyedia layanan web-hosting Niagahoster mencatat adanya kenaikan presentase pemilik bisnis yang membangun website sebesar 32,96% di bulan April 2020, yaitu satu bulan sebelum puncak pandemi.

"Adanya aturan physical distancing dan pembatasan jumlah orang di ruang-ruang publik sangat mempengaruhi pertambahan aktivitas online masyarakat." ucap Yogi Maulana, Senior Data Analyst Niagahoster.

Yogi menekankan bahwa proses go online bagi UKM dapat diprioritaskan pada promosi, baik melalui media sosial, website, e-commerce, dan lainnya. Mempromosikan bisnis dengan kanal digital juga akan mempermudah calon pelanggan ketika ingin menghubungi, melihat katalog produk, melakukan pembayaran, hingga mengirimkan barang.

Selama aturan physical distancing diterapkan di Indonesia, salah satu jasa penyedia internet di Indonesia mencatat kenaikan pelanggan sebesar 40%. Hal ini menunjukkan preferensi masyarakat yang menginginkan pemenuhan kebutuhan yang aman, praktis, dan dapat dilakukan dari rumah. Bisnis yang online masih menjadi solusi yang relevan di masa pandemi ini.

UKM Lebih Siap

Belajar dari PSBB pertama di bulan April, bisnis sudah mengalami penyesuaian baik dari sisi penggunaan platform online hingga pemasaran digital. Di Jakarta sendiri, Niagahoster mencatat adanya kenaikan jumlah aktivasi hosting untuk keperluan website sebesar 11,86% di kuarter II.

Kenaikan ini menunjukkan adanya kesadaran pemilik bisnis, khususnya di wilayah DKI Jakarta, untuk beralih ke digital. Diberlakukannya aturan PSBB kedua ini disikapi dengan lebih optimis dan preventif oleh para pemilik bisnis dan UKM.

"Dari sisi infrastruktur, literasi digital, dan kesiapan SDM, Jakarta termasuk yang paling siap dengan proses digitalisasi." ungkap Yogi Maulana.

Selain itu, memanfaatkan ojek online dan layanan logistik yang masih beroperasi akan membantu UKM dalam proses distrubusi barang. Tidak hanya mengandalkan insentif dari pemerintah, dengan go online diharapkan UKM dapat lebih mandiri dalam menjalankan proses bisnisnya di masa pandemi.

BACA SELANJUTNYA

Cara Melihat CCTV Jogja secara Realtime, Bisa Melalui Web atau Aplikasi