Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana dalam waktu dekat akan berdiskusi dengan operator seluler terkait adanya permintaan untuk membuat regulasi yang mengatur SMS penawaran.
BRTI mendapatkan banyak permintaan untuk membuat regulasi yang akan mengatur soal SMS penawaran dari operator seluler.
"Dalam waktu dekat kami akan mendiskusikan kemungkinan dibuatnya rambu-rambu tertentu pengiriman SMS dari operator seluler melalui peraturan khusus. Diskusi akan dilakukan bersama dengan operator seluler dan pihak terkait lain, seperti YLKI," kata Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna, Jumat (19/9/2020), seperti dilansir Suara.com.
Komunitas Konsumen Indonesia dalam keterangan pers meminta BRTI menerbitkan regulasi yang lebih jelas mengenai penawaran layanan lewat SMS dari operator seluler.
Baca Juga
"Kami minta agar ada aturan yang mengikat para pelaku usaha jasa telekomunikasi agar menghentikan SMS penawaran yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, bila perlu dikenakan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar," kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing.
SMS dari operator seluler, seperti dijelaskan BRTI, bisa berupa penawaran yang berkaitan langsung dengan layanan yang dipakai pelanggan, dan bisa juga berupa penawaran yang tidak terkait langsung dengan layanan yang digunakan pelangggan.
Berkaitan dengan penawaran yang tidak berkaitan langsung dengan layanan yang digunakan pengguna, operator semestinya memperhatikan kenyamanan pelanggan, termasuk apakah pelanggan mau menerima SMS penawaran seperti itu.
"Operator seluler semestinya menyediakan opsi bagi pelanggan untuk tidak lagi menerima SMS seperti ini, yang biasa kita sebut opt in dan opt out," kata Ketut. Jika pelanggan memilih opt out, operator tidak boleh lagi mengirimkan SMS sejenis.
Protes Komunitas Konsumen Indonesia bermula dari maraknya SMS penawaran dari operator seluler, tanpa persetujuan konsumen. David menilai perlu ada persetujuan dari konsumen sebelum operator mengirimkan SMS penawaran seperti itu.
Desakan ini juga merupakan langkah lanjutan dari David Tobing selaku kuasa hukum Alvin Lie, anggota Ombudsman. Alvin Lie menggugat PT Indosat dan Menteri Komunikasi dan Informatika karena berulang kali mengirimkan SMS penawaran pada waktu yang dinilai tidak wajar, yaitu antara 18.00-02.30. (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Terkini
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
- Update Software Samsung Galaxy S24 Series, Hadirkan Pengalaman Display Vivid yang Makin Optimal
- Nuon Optimistis Dorong Transformasi Digital Melalui Inovasi di Industri Hiburan
- Google Resmi Ganti Bard Menjadi Gemini, Ini Tujuannya
- Kolaborasi Plan Indonesia dan Microsoft, Luncurkan Program AI TEACH for Indonesia
- Kolaborasi Pinhome dan BPJS Ketenagakerjaan, Berikan Dukungan Proteksi Kerja Mitra di Bidang Jasa Layanan Rumah Tangga
Berita Terkait
-
XL Axiata Alami Lonjakan Trafik Data Selama Libur Lebaran 2023, Terbanyak Akses Aplikasi Ini
-
Trafik Smartfren Meningkat hingga 27 Persen saat Ramadhan dan Idul Fitri 2023
-
Cara Blokir SMS Spam di HP Android dan iPhone
-
Persiapan di Jalur Mudik, XL Prediksi Beberapa Daerah Ini Mengalami Lonjakan Trafik
-
Kenapa eSIM Telkomsel Belum Tersedia? Padahal Operator Lain Sudah
-
Cara Mendapatkan eSIM Lengkap HP Apa yang Bisa Memakai
-
Smartfren Rilis Produk Baru Jelang Ramadan 2023: Bonus Kuota Setahun, Kuota L hingga 58 GB
-
XL Axiata Kembangkan Layanan Konvergensi, Sasar Segmen Bisnis dan Keluarga
-
Kurangi Konsumsi Energi dan Tingkat Emisi, XL Axiata Terapkan Green BTS
-
XL Axiata Siap Manfaatkan Berbagai Peluang di Industri Telekomunikasi pada 2023