Agung Pratnyawan | Rezza Dwi Rachmanta
Kritisi Omnibus Law, K-Popers Bantu Roketkan Hashtag Ini Jadi Trending

hitekno.com - Tak hanya membicarakan kegantengan boyband, kecantikan girlband atau membahas drakor, pecinta K-Pop ternyata membantu meroketkan salah satu hashtag yang mengkritisi Omnibus Law. Hingga artikel ini ditulis, terdapat banyak cuitan netizen dengan hashtag yang mengkritisi Omnibus Law.

Sebagai informasi, pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan pada Senin (5/10/2020) lalu dan disepakati oleh 7 fraksi yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP dan PAN. RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi.

Revisi yang dibuat ini agar investasi dapat semakin mudah masuk ke Indonesia. Sayangnya, di sisi lain, undang-undang ini dinilai netizen justru disebut merugikan pekerja di Tanah Air.

Ismail Fahmi (@ismailfahmi) selaku pakar media sosial dari Drone Emprit membagikan thread mengenai peta percakapan Twitter setelah RUU Omnibus Law disahkan DPR.

Salah satu poin yang cukup menarik adalah apabila dilihat dari avatar, top influencer yang mengkritisi Omnibus Law justru didominasi para pecinta K-Pop atau K-Popers.

Thread pendek dari @ustadchen tentang Omnibus Law yang dibuatnya berhasil mendapatkan banyak Retweet dari netizen.

"K-Popers yang tadinya tidak paham, turut membaca masalah RUU ini. Setelah paham, mereka dalam waktu singkat bersatu mengangkat tagar #MosiTidakPercaya dan tagar-tagar lain, sehingga menjadi trending topik dunia. Antara akademisi, BEM, aktivis, LSM, media, oposisi, dan K-Popers semua membentuk sebuah cluster besar. Mereka saling berinteraksi dalam satu jaringan," kata Ismail Fahmi pada 3 poin kesimpulannya di akhir thread.

Pantauan dari situs Trends24.in, #MosiTidakPercaya menempati trending topik dunia pada Selasa (06/10/2020) mulai pukul 00.00 WIB, dini hari tadi. Hashtag tersebut trending setelah dicuitkan lebih dari 1,5 juta kali.

"Secara demografi, K-popers (pecinta K-Pop) merupakan generasi pengguna media sosial terbanyak. Jika sebelumnya mereka kurang paham soal Omnibus Law, dengan ikut angkat tagar ini mereka jadi tahu. Sehingga jika suatu saat dampak negatif terjadi karena UU ini, mereka tahu siapa yang membuatnya," cuit Ismail Fahmi pada cuitan kesimpulan penutup.