Selasa, 23 April 2024
Agung Pratnyawan : Jum'at, 20 November 2020 | 10:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan bahwa nantinya lembaga pengawasan perlindungan data pribadi pengguna internet di Indonesia berada di bawah pemerintah.

Dalam hal ini, Kominfo sendiri yang akan menjadi lembaga pengawas data pribadi seperti beberapa negara lainnya.

Keberadaan lembaga pengawas perlindungan data pribadi ini merupakan bagian dari isi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sedang digodok pemerintah bersama DPR. Regulasi ini diharapkan rampung tahun 2021.

"Setelah menjadi undang-undang, kami diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan, termasuk di pemerintahan dan mengenai lembaga otoritas ini," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat webinar Ngobral ISED "Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi", Kamis (19/11/2020).

Otoritas pengawasan UU Perlindungan Data Pribadi akan dinamai Data Protection Authority (DPA) atau Otoritas Perlindungan Data. Ia merupakan sebuah organisasi yang berada di bawah naungan Kominfo.

"Ini yang kita usulkan di RUU Perlindungan Data Pribadi," kata Semuel.

Struktur ini, menurut Semuel, juga diterapkan di Malaysia dan Singapura, bahwa pengawasan data pribadi berada di bawah kementerian komunikasi negara tersebut.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/7/2018). [Suara.com/Aditya Gema Pratomo]

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika saat ini memiliki 20 staf yang sudah memiliki sertifikasi perlindungan data, atau data protection officer.

Jika usulan ini diterima, Kominfo akan membuat pelatihan untuk petugas perlindungan data pribadi tersebut, yang mendapatkan sertifikasi dari Eropa, agar penerapan sesuai dengan kebutuhan di Indonesia.

"RUU kita 80 persen mazhab General Data Protection Regulation (GDPR) Eropa, harus ada penyesuaian," kata Semuel.

RUU Perlindungan Data Pribadi memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi dan lembaga yang mengumpulkan atau memproses data pribadi.

Perkembangan terkini mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi, rancangan tersebut kini masih berada di DPR untuk masuk ke tahap pembahasan.

Semuel menyatakan dari sekitar 300 daftar inventarisasi masalah atau DIM mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi, sudah lebih dari separuh selesai dibahas.

Pemerintah dan DPR semula menargetkan RUU Perlindungan Data Pribadi selesai dibahas pada akhir November ini. Tapi, jika tidak mungkin selesai tahun ini, RUU Perlindungan Data Pribadi diharapkan bisa selesai awal 2021.

Itulah kabar terbaru dari RUU Perlindungan Data Pribadi yang diusulkan akan memiliki lembaga pengawas dalam penanganan Kominfo. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

BACA SELANJUTNYA

8 Fitur WhatsApp yang Meningkatkan Keamanan Pengguna