Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Aplikasi WhatsApp belum lama ini mengumumkan kebijkan terbaru yang membuat resah para penggunanya yang akan berbagi data dengan Facebook. Terkait hal tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanggil pihak terkait untuk membicarakan terkait perlindungan data pribadi.
Aplikasi WhatsApp yang populer dan digunakan banyak orang di seluruh dunia tak diragukan lagi merupakan harta karun informasi bagi perusahaan seperti Facebook yang mengembangkan informasi pengguna untuk menjual iklan.
Beberapa orang yang mengkhawatirkan tentang berbagi data WhatsApp dengan Facebook, sepertinya hal ini akan menjadi kenyataan.
Terkait hal tersebut, Senin, (11/1/2021), Menkominfo Johnny G Plate mengatakan pada media apabila Kominfo tengah memanggil pengelola WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk memberikan penjelan lengkap dan menetapkan kebijakan terkait perlindungan data pribadi.
Baca Juga
-
Diminta Simpan Uang Rp 75 Ribu Tapi Malah Dibelanjakan, Berujung Penyesalan
-
Kolaborasi dengan Doom, Apakah Fall Guys Bisa Tampil Menyeramkan?
-
BMKG Minta Warga Jakarta di Tiga Wilayah Ini untuk Lebih Waspada, Kenapa?
-
Ini Beda Kebijakan Privasi Data WhatsApp, Facebook, Signal, dan Telegram
-
Kebijakan Privasi Data yang Bisa Diakses Facebook, Ini Penjelasan WhatsApp
Menkominfo Johnny G Plate sendiri mengatakan jika banyak platform media sosial yang digunakan masyarakat Indonesia.
Karena alasan inilah, Johnny mengingatkan pentingnya memiliki media sosial yang bisa memberikan keamanan data pribadi.
Pihak Kominfo mengatakan jika tengah menggarap UU ITE, PP 71/2019 yang menjadi payung hukum tata kelola informasi elektronik yang diperkuat dengan RUU PDP.
''Pembahasan RUU PDP sedang dilakukan bersama Kom I DPR RI. Kominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan siap utk melanjutkan pembahasan penyelesaian RUU menjadi UU PDP bersama dengan Kom I DPR RI. Mengingat kesibukan Kom I dan pembahasan yang sangat dipengaruhi perkembangan Covid 19, Kami tentu berharap pembahasan RUU dimaksud tetap dapat diselesaikan pada awal tahun ini. Saat ini UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi masyarakat.'' jelas Johnny G Plate.
Selain itu, Johnny G Plate juga mengungkapkan dengan RUU PDP ini, data pribadi masyarakat akan lebih aman, pasalnya penggunaan pribadi harus ada persetujuan dari pemilik data.
Kebijakan PDP yang tengah dirancang Kominfo ini sama halnya dengan beberapa negara, termasuk Uni Eropa yang mengharuskan adanya persetujuan pemilik data untuk datanya diakses.
Terkini
- Garmin Run 2024 Asia Series di Indonesia, Perayaan Pecinta Lari Segala Level
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
Berita Terkait
-
Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
-
Gandeng Universitas Terkemuka di Indonesia, Yandex Gelar Kampanye Kecerdasan Buatan
-
Cara Daftar WhatsApp Beta, Lengkap Penjelasan dan Link Resminya
-
Apa Itu WhatsApp Beta, Lengkap Link dan Cara Daftar Resminya
-
Link Download WhatsApp Beta Resmi, Bukan MOD APK
-
8 Fitur WhatsApp yang Meningkatkan Keamanan Pengguna
-
Mahfud MD: Anggaran Pembangunan BTS Kominfo Rp 3-4 T Cukup, Bukan Rp 10 T
-
Proyek Dikorupsi Menkominfo, Ketahui Apa Fungsi Penting BTS
-
Usai Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Tak Ada Wamen Kominfo
-
Mahfud MD Izinkan Kejagung Usut Kasus Korupsi BTS di Kantor Kominfo