Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Sejak Juni 2020 lalu Satgas Waspada Investasi (SW) telah melarang usaha bisnis member Vtube yang kini getol menarik anggota baru.
Vtube merupakan aplikasi yang dikembangkan PT. Future View Tech yang berfokus di bidang advertising.
Aplikasi ini bekerja memberikan profit sharing kepada member yang menonton iklan di aplikasi Vtube atau singkatnya siapa saja yang mendaftar aplikasi Vtube dan menonton iklan akan mendapatkan poin dari setiap iklan yang ditontonnya.
Selain itu, sumber penghasilan di bisnis Vtube bisa didapat dari refrensi poin dan grup poin dengan cara mengajak orang lain bergabung menddaftar Vtube dengan kode referral.
Baca Juga
-
Gokil, 50 Ribu Lebih POCO M3 Ludes dalam Lima Menit
-
Bikin Tutorial Maskeran Pakai Kunyit di Wajah, Hasilnya Malah Bikin Syok
-
Chat Minta Penampakan Jam Tangan, Balasan Penjual Ini Bikin Merinding
-
Terkait Perlindungan Data Pribadi, Kominfo Panggil Pihak WhatsApp
-
RUU PDP, Kominfo Bakal Jadi Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi
Untuk bergabung dengan aplikasi Vtube ini, member bisa masuk lewat aplikasi yang tersedia di Play Store.
Aplikasi ini ramai diperbincangkan usai bisnis kontroversial yang membayar membernya dengan syarat member harus menonton video dan iklan dalam waktu yang bersamaan.
Namun, perusahaan aplikasi tersebut kini sudah masuk dalam daftar entitas investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi sejak Juni 2020 lalu.
Tak hanya itu, Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia juga sudah mencabut izin atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Eletronik untuk aplikasi Vtube.
Meski alamat situs aplikasi tersebut masih bisa dilacak, namun Kominfo sudah memblokir situs resmi tersebut.
Tetapi jika muncul dalam pencarian dan diklik, maka yang langsung muncul adalah peringatan kepada pengunjung yang masuk dalam situs tersebut.
Terkini
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
Berita Terkait
-
Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
-
Gandeng Universitas Terkemuka di Indonesia, Yandex Gelar Kampanye Kecerdasan Buatan
-
Mahfud MD: Anggaran Pembangunan BTS Kominfo Rp 3-4 T Cukup, Bukan Rp 10 T
-
Proyek Dikorupsi Menkominfo, Ketahui Apa Fungsi Penting BTS
-
Usai Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Tak Ada Wamen Kominfo
-
Mahfud MD Izinkan Kejagung Usut Kasus Korupsi BTS di Kantor Kominfo
-
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Rugikan Negara Lebih dari Rp 8 T
-
Punya 46 Bidang Tanah, Segini Total Harta Kekayaan Johnny G Plate
-
Ramai Kasus QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid, Ini Tanggapan Kominfo
-
Ternyata Kominfo Pakai Teknologi AI untuk Membuat Naskah Pidato