Jum'at, 19 April 2024
Dinar Surya Oktarini : Selasa, 26 Januari 2021 | 18:15 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Sejak Juni 2020 lalu Satgas Waspada Investasi (SW) telah melarang usaha bisnis member Vtube yang kini getol menarik anggota baru.

Vtube merupakan aplikasi yang dikembangkan PT. Future View Tech yang berfokus di bidang advertising.

Aplikasi ini bekerja memberikan profit sharing kepada member yang menonton iklan di aplikasi Vtube atau singkatnya siapa saja yang mendaftar aplikasi Vtube dan menonton iklan akan mendapatkan poin dari setiap iklan yang ditontonnya.

Selain itu, sumber penghasilan di bisnis Vtube bisa didapat dari refrensi poin dan grup poin dengan cara mengajak orang lain bergabung menddaftar Vtube dengan kode referral.

Untuk bergabung dengan aplikasi Vtube ini, member bisa masuk lewat aplikasi yang tersedia di Play Store.

Ilustrasi smartphone. (unsplash/BENCE BOROS)

Aplikasi ini ramai diperbincangkan usai bisnis kontroversial yang membayar membernya dengan syarat member harus menonton video dan iklan dalam waktu yang bersamaan.

Namun, perusahaan aplikasi tersebut kini sudah masuk dalam daftar entitas investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi sejak Juni 2020 lalu.

Tak hanya itu, Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia juga sudah mencabut izin atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Eletronik untuk aplikasi Vtube.

Meski alamat situs aplikasi tersebut masih bisa dilacak, namun Kominfo sudah memblokir situs resmi tersebut.

Tetapi jika muncul dalam pencarian dan diklik, maka yang langsung muncul adalah peringatan kepada pengunjung yang masuk dalam situs tersebut.

BACA SELANJUTNYA

Usai Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Tak Ada Wamen Kominfo