hitekno.com - Kembali kisah belanja online dengan pembayar di tempat atau Cash On Delivery (COD) viral di media sosial. Kali ini kurir COD jadi korban pembayaran dengan uang mainan.
Dalam kisah yang dimuat Suara.com, seorang pria membayar kurir COD dengan uang mainan.
Ia diketahui membayar kurir dengan uang mainan saat COD barang yang dipesannya secara online di depan gedung SMP Negeri 2 Pleret, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kelakuan pria tersebut kemudian viral di media sosial. Sang pria memberi uang mainan pun akhirnya terbongkar dan kembali menjadi perbincangan publik.
Foto-foto sang pelaku beredar di media sosial, namun wajahnya terlihat lesu karena sudah terciduk alias tertangkap.
Cowok itu rupanya bernama Bagus Tunjung Nugroho atau yang lebih akrab disapa Balbal.
Kronologi kejadian berawal, Balbal menyaru menyaru dengan nama Andhika Saputra di resi pemesanan. Pengirim barang itu Atayatoko dari Kediri, Jawa Timur.
Saat itu sang kurir diajak COD di depan SMP Negeri 2 Pleret. Setelah memberikan barang pesanan, sang kurir pun menerima uang dari cowok tersebut.
Nah, anehnya cowok itu buru-buru kabur setelah memberikan uang sehingga menimbulkan kecurigaan dari sang kurir.
Benar saja, saat hendak menghitung uang yang diterimanya, kurir mendapati bahwa uang itu ternyata palsu.
“COD harga paketnya Rp532.500, uang palsunya Rp.500rb. Nomer penerima kita cek di Getcontact atas nama bagus Tunjung/Balbal iqbal,” demikian diunggah akun Info Cegatan Jogja dilansir dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Senin (2/7/2021).
Itulah kisah viral di media sosial, pemuda yang tega bayar kurir COD dengan uang mainan. (Suara.com/ Eko Faizin).
Berita Terkini
-
Intip Trik Praktis Menyimpan Video YouTube yang Bisa Jadi Pilihan
-
Roadmap 2045 Sri Harjono, Tinggalkan Indikator Pertumbuhan Ekonomi dan Fokus Lapangan Kerja Formal
-
Mengenal Gauth AI, Bantu Siswa dari Mencari Jawaban hingga Menguasai Pelajaran
-
Website Baru Susah Nangkring di Google? Ternyata Ini Rahasia yang Dipakai Banyak Blogger
-
Local Media Community: Masukan terhadap Revisi UU Hak Cipta Demi Masa Depan Ekosistem Media di Indonesia