Senin, 29 April 2024
Agung Pratnyawan : Sabtu, 23 Oktober 2021 | 07:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Begini cara daftar NPWP online yang mudah untuk para wajib pajak yang tidak sempat ke kantor pajak. Hanya bermodalkan internet dan Laptop kamu sudah dapat memiliki NPWP dari rumah tanpa repot.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak maupun badan usaha kena pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

NPWP merupakan identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam hal perpajakan.

NPWP juga menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, seperti membuat paspor, pengajuan kredit ke bank, membuat surat izin usaha perdagangan, dan lain sebagainya.

Pembuatan NPWP sekarang ini dapat dilakukan secara online dan jauh lebih mudah dilakukan daripada membuat NPWP secara offline. Kamu tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk membuat NPWP lagi, kamu hanya perlu menyediakan data kamu dan bermodalkan internet dirumah.

Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah menawarkan cara pendaftaran dan cara daftar NPWP online atau melalui internet yang dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).

Cara daftar NPWP online. (pajak.go.id)

Nah, dibawah ini cara mendaftarkan akun NPWP kamu secara online dari rumah :

  1. Bukalah browser di laptop kamu lalu kunjungi situs halaman pendaftaran NPWP online di situ Dirjen Pajak dengan alamat ereg.pajak.go.id/login. Kemudian pilih menu e-Registration.
  2. Klik tombol ‘Daftar’ yang ada pada bagian bawah untuk memulai pendaftaran akun baru.
  3. Masukkan alamat email yang kamu miliki dan masih aktif digunakan. Ingat, alamat ini harus benar-benar valid karena nanti akan sering kamu butuhkan untuk login NPWP online.
  4. Setelah itu, cek kotak masuk pada email yang sudah kamu daftarkan tadi, dan buka email yang merupakan email verifikasi dari ereg pajak. Setelah kamu membuka email tersebut, klik link verifikasi. Secara otomatis kamu akan langsung terhubung ke halaman pendaftaran ereg.pajak.go.id  sebelumnya.
  5. Lengkapilah seluruh data pendaftaran yang diminta dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan data lainnya sesuai dengan data yang sudah kamu persiapkan sebelumnya. Kemudian sebelum menyelesaikannya, pastikan kembali data kamu sudah lengkap dan benar karena jika data tidak lengkap dan salah maka kamu tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
  6. Setelah proses aktivasi tadi berhasil, login kembali ke halaman sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email kamu dan password yang telah kamu buat sebelumnya.
  7. Setelah login berhasil, kamu akan dialihkan ke halaman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP.
  8. Tentukan kategori wajib pajak yang sesuai dengan status dan keadaan kamu. Ada 2 kategori wajib pajak yang dapat kamu pilih. Apabila kamu adalah laki-laki/perempuan yang belum menikah maka pilih NPWP Pusat. Namun, bila kamu adalah perempuan yang sudah menikah (istri) kamu dapat memilih NPWP Cabang untuk mencabangkan NPWP suami kamu.
  9. Lengkapi identitas diri wajib pajak kamu seperti nama wajib pajak, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor telepon yang aktif, dan email yang sesuai dengan yang telah didaftarkan sebelumnya.
  10. Lalu, pilih penghasilan wajib pajak sesuai dengan jenis pekerjaan kamu. Terdapat 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu,
    • Pekerjaan dalam hubungan kerja, seperti karyawan atau pegawai, baik pegawai swasta maupun PNS, BUMN, atau jabatan pekerjaan lainnya.
    • Kegiatan usaha, yaitu usaha sendiri seperti usaha warung sembako, usaha warung makan, dan sebagainya.
    • Pekerjaan bebas, yaitu pekerjaan dengan keahlian khusus seperti dokter, guru, dan sebagainya.
    • Pekerjaan selain dari 3 jenis pekerjaan yang telah disebutkan sebelumnya seperti freelancer.
  11. Kemudian, isi alamat tempat tinggal atau domisili kamu saat ini, tidak menjadi masalah jika alamat tinggal kamu saat ini berbeda dengan KTP kamu, ya. Untuk alamat usaha hanya diperuntukan jika kamu memiliki usaha, atau jika kamu tidak memiliki alamat usaha, kamu dapat mengosongkannya, lalu pilih next.
  12. Isi gaji dan jumlah tanggungan kamu saat ini.
  13. Centanglah kotak unggah pada halaman unggah foto e-KTP kemudian unggah foto e-KTP kamu pada kolom ‘Upload KTP Di Sini’. Lalu, setelah selesai proses upload pilih tombol ‘Simpan’.
  14. Pilihlah tombol ‘Minta Token’ dan masukkan kode Captcha yang jika dibutuhkan. Token ini  adalah kode verifikasi yang akan dikirimkan secara otomatis ke email kamu didaftarkan sebelumnya.
  15. Salin kode Token yang telah dikirim ke email kamu, lalu paste 9 digit kode token tadi pada kolom yang sudah disediakan. Selanjutnya, pilih tombol ‘Kirim Permohonan’ maka berkas kamu akan diproses dalam waktu yang cukup singkat.
  16. Setelah proses permohonan ini berjalan sukses, maka NPW kamu telah jadi.

Nah, itulah cara daftar NPWP Online yang bisa kamu lakukan tanpa harus datang ke KPP lagi. Bagaimana? Cukup mudahkan? Jadi jangan lupa bayar pajak tepat waktu ya!

Kontributor: Jeffry francisco

BACA SELANJUTNYA

Link Lapor SPT Tahunan 2023 DJP Online, Lengkap Cara-caranya