Kamis, 25 April 2024
Agung Pratnyawan : Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:08 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Dalam bahtsul masail atau diskusi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada Minggu (24/10/2021) memutuskan kalau kripto atau cryptocurrency adalah haram.

Keputusan PWNU Jawa Timur terkait menggolongkan cryptocurrency termasuk haram ini didasarkan beberapa persoalan terkait pandangan-pandangan para peserta.

"Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat," kata Kiai Azizi Chasbullah dikutip dari laman resmi NU Jatim.

Penyebab keputusan ini sebagaimana disampaikan dalam bahtsu masail yang mempertemukan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur tersebut karena adanya kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.

Sehingga, Kiai Azizi Chasbullah menjelaskan, status cryptocurrency tidak bisa dikategorikan sebagai komoditi dan tidak diperbolehkan. 

Ilustrasi Bitcoin. (Pixabay/MichaelWuensch)

"Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram," ujar sosok yang merupakan alumni Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut.

Selain itu, kripto dianggap tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Hal ini diperkuat dengan pernyataan salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim untuk menjelaskan analisis dari pasar kripto.

Meski demikian, sempat terjadi debat panas saat bahtsu masail yang membuktikan adanya pro-kontra terkait putusan ini.

Bahtsu masail digelar di kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Masjid Al-Akbar Timur 9 Surabaya dan turut dihadiri utusan dari sejumlah pesantren. 

"Bahtsul masail ini sangat penting untuk dilakukan oleh NU. Sebab, merupakan salah satu kekayaan yang tidak dimiliki oleh ormas lain," Ustadz Muhammad Syamsuddin selaku pimpinan sidang.

Dua tema yang diangkat dalam pembahasan ini adalah cryptocurrency atau mata uang digital dalam pandangan fiqih; dan telaah UU No. 1/PNS/1965 tentang penodaan agama.

Itulah dasar-dasar kenapa PWNU Jawa Timur memutuskan kalau cryptocurrency tergolong haram. (Suara.com/ M Nurhadi).

BACA SELANJUTNYA

SHIB Termasuk Memecoin Populer, Investor Retail Masih Percaya Diri