Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Dalam bahtsul masail atau diskusi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada Minggu (24/10/2021) memutuskan kalau kripto atau cryptocurrency adalah haram.
Keputusan PWNU Jawa Timur terkait menggolongkan cryptocurrency termasuk haram ini didasarkan beberapa persoalan terkait pandangan-pandangan para peserta.
"Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat," kata Kiai Azizi Chasbullah dikutip dari laman resmi NU Jatim.
Penyebab keputusan ini sebagaimana disampaikan dalam bahtsu masail yang mempertemukan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur tersebut karena adanya kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.
Baca Juga
Sehingga, Kiai Azizi Chasbullah menjelaskan, status cryptocurrency tidak bisa dikategorikan sebagai komoditi dan tidak diperbolehkan.
"Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram," ujar sosok yang merupakan alumni Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut.
Selain itu, kripto dianggap tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Hal ini diperkuat dengan pernyataan salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim untuk menjelaskan analisis dari pasar kripto.
Meski demikian, sempat terjadi debat panas saat bahtsu masail yang membuktikan adanya pro-kontra terkait putusan ini.
Bahtsu masail digelar di kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Masjid Al-Akbar Timur 9 Surabaya dan turut dihadiri utusan dari sejumlah pesantren.
"Bahtsul masail ini sangat penting untuk dilakukan oleh NU. Sebab, merupakan salah satu kekayaan yang tidak dimiliki oleh ormas lain," Ustadz Muhammad Syamsuddin selaku pimpinan sidang.
Dua tema yang diangkat dalam pembahasan ini adalah cryptocurrency atau mata uang digital dalam pandangan fiqih; dan telaah UU No. 1/PNS/1965 tentang penodaan agama.
Itulah dasar-dasar kenapa PWNU Jawa Timur memutuskan kalau cryptocurrency tergolong haram. (Suara.com/ M Nurhadi).
Terkini
- Garmin Run 2024 Asia Series di Indonesia, Perayaan Pecinta Lari Segala Level
- HSPNet Hadirkan Jaringan B3JS dan BDMCS dengan Kapasitas Tinggi
- Intel Dorong Pengembangan AI untuk Enterprise dengan Gaudi 3
- Dukung QRIS dan BI Fast, Bank Saqu Ikut Meramaikan JakCloth Ramadan 2024
- Melalui Transformasi Digital, PointStar Mendukung Upaya Pemerintah Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
Berita Terkait
-
Bobol Twitter dan Curi Kripto dengan Nominal Fantastis, Hacker Ini Dibui Cuma 5 Tahun
-
Jadwal PPDB Jatim 2023 Tahap 1-5 Lengkap dengan Link Daftar Siswa Baru
-
SHIB Termasuk Memecoin Populer, Investor Retail Masih Percaya Diri
-
Lawan Pick Hanabi, Kalian Jangan Pilih 3 Hero Ini di Mobile Legends
-
Waduh, Developer Sebut Penerbitan Meme Kripto Bisa Mencemari Blockchain BTC
-
Hero Marksman yang Haram Dipakai Karena Bikin Kalah, Lebih Baik Main yang Lain!
-
Manfaatkan Pengaruh, Elon Musk Dituduh Memanipulasi Harga Dogecoin
-
Untung Puluhan Juta Dolar, Whale SHIB Transfer Token ke Exchanger
-
Q1 2023, Pengguna Nanovest Tumbuh Seiring Market Saham AS dan Aset Kripto
-
Waduh, Pemilik SHIB dan DOGE Terus Merugi Jika Beli Sejak ATH