Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Hitekno.com - Cek sembilan aplikasi kripto dan robot trading yang ditutup OJK secara resmi belum lama ini. Segera lihat apakah kamu memakainya atau tidak.
Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah naungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah resmi menutup sembilan aplikasi kripto dan robot trading.
Penutupan ini dilakukan karena aplikasi-aplikasi tersebut ternyata tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
âHati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,â kata ketua SWI, Tongam L.Tobing.
Baca Juga
Berikut ini adalah daftar sembilan aplikasi kripto dan robot trading yang ditutup OJK:
- CSPmine - Money game dengan modus penawaran investasi aset kripto.
- Sultan Digital Payment - Penawaran investasi aset kripto tanpa izin
- Emas 24K Community - penawaran investasi emas dengan sistem penjualan langsung tanpa izin atau money game
- Platinumindo - Money game
- RoyalQ Indonesia - Perdagangan robot trading atau aset kripto tanpa izin
- Robot Trading Maxima Margin - Perdagangan robot trading tanpa izin
- Robot Trading Revenue Bintang Mas - Perdagangan robot trading tanpa izin
- Tikvee - Money game
- PT Rechain Digital Indonesia - Perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.
Aplikasi trading dan kripto memang menjadi salah satu yang banyak diminati akhir-akhir ini.
Sebab dua kegiatan tersebut diklaim mampu memberikan keuntungan maksimal dalam waktu yang relatif singkat.
Akan tetapi karena populernya aplikasi trading dan robot kripto, banyak oknum tidak bertanggung jawab yang membuat aplikasi serupa namun asal-asalan.
Padahal seharusnya, aktivitas perdagangan kripto termasuk melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kripton harus mendapat izin dari Bappebti, sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto.
Hal tersebut sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Lebih lanjut, SWI meminta agar masyarakat memperhatikan beberapa hal di bawah ini sebelum berinvestasi di kripto atau robot trading:
- Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah sembilan aplikasi kripto dan robot trading yang ditutup OJK melalui SWi terbaru Desember 2021.
Tag
Terkini
- Grab Dapatkan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
- Universitas Indonesia dan Yandex Gelar Seminar AI yang Komprehensif
- Kolaborasi Huawei dan Telkomsel, Hadirkan Modem Orbit Star H2 dengan Paket Kuota FantaSix 150 GB
- Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika
- Aplikasi Merchant BCA Resmi Diluncurkan untuk Pelaku Usaha, Apa Kelebihannya?
- CCTV Tak Cukup Jadi Bukti Kejahatan? Cek Tips Sistem Keamanan Terintegrasi dari Nawakara
- Update Software Samsung Galaxy S24 Series, Hadirkan Pengalaman Display Vivid yang Makin Optimal
- Nuon Optimistis Dorong Transformasi Digital Melalui Inovasi di Industri Hiburan
- Google Resmi Ganti Bard Menjadi Gemini, Ini Tujuannya
- Kolaborasi Plan Indonesia dan Microsoft, Luncurkan Program AI TEACH for Indonesia
Berita Terkait
-
Q1 2023, Pengguna Nanovest Tumbuh Seiring Market Saham AS dan Aset Kripto
-
OJK Klaim BSI Sudah Kembali Normal, Meski Lockbit Ancam Sebar Data Nasabah
-
Jumlah Korban Robot Rading Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Capai 25 Ribu Orang
-
5 Situs Trading Saham Terpercaya, Aman dan Terdaftar Resmi
-
Tren Crypto 2023: Teknologi Zero Knowledge dan Layer 2 ETH
-
4 Fakta Kasus Ratusan Mahasiswa Terjerat Pinjol: Tagihannya Bikin Ngilu, Ini Tips agar Tidak Tertipu
-
Profil dan Kekayaan Reza Paten, Crazy Rich Tersangka Kasus Robot Trading Net89
-
Kolaborasi Musik dan Kripto, Booth PINTU di We The Fest 2022 Dipadati Pengunjung
-
Wajib Waspada, Ini Deretan Pinjol yang Tidak Terdaftar di OJK
-
5 Aplikasi Pinjol yang Terdaftar di OJK, Patut Jadi Opsi untuk Kebutuhan Darurat