Kamis, 25 April 2024
Agung Pratnyawan : Senin, 13 Desember 2021 | 19:27 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Bitcoin menjadi aset kripto yang makin populer saat ini, dan harganya yang masih tinggi. Namun ternyata, kemunculannya juga berdampak erat pada kejahatan siber.

Dikutip HiTekno.com dari Suara.com, para hacker atau peretas bisa memanfaatkan Bitcoin sebagai tebusan untuk kejahatan siber yang dilakukan.

"Semakin banyak hacker yang menggunakan Bitcoin untuk media transaksinya dalam mendapatkan keuntungan finansial," jelas Adi Rusli selaku Country Manager Palo Alto Networks Indonesia dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/2021).

Adi menerangkan, hacker bisa menyebar malware untuk menyerang suatu perusahaan besar. Malware ini nantinya akan merampok data penting yang dimiliki targetnya.

Setelah data didapatkan, maka hacker akan meminta tebusan ke korban yang diserang. Bitcoin inilah yang kemudian dijadikan alat transaksi untuk membayar tebusan itu.

Ilustrasi mata uang kripto. (Pixabay)

"Adanya Bitcoin ini juga membuatnya semakin sulit. Sebab, mata uang kripto ini bisa dijadikan alat transaksi dengan anonim, yang membuat identitas mereka tak bisa dilihat," tambah Adi.

Adi menambahkan, semakin lama tebusan dibayar korban, maka itu bisa menimbulkan kepanikan. Sebab hacker bisa saja menaikkan harga tebusan dengan ancaman data yang dicuri akan disebar.

Menurut Adi, hacker justru semakin senang kalau data pribadi suatu targetnya disebar. Oleh karenanya, perusahaan tak memiliki pilihan lain untuk membayar agar datanya tak disebar.

"Jika di-publish data-data itu, maka image perusahaan jadi jelek. Pada akhirnya mereka mesti bayar setelah menghitung risiko yang terjadi," jelasnya.

Itulah kenapa Bitcoin yang makin populer juga diiringi maraknya kejahatan siber di sekitarnya menurut Palo Alto Networks Indonesia. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

BACA SELANJUTNYA

Curi 713 Bitcoin Senilai Ratusan Miliar dari Saudaranya, Pria Ini Dipenjara 4 Tahun