Jum'at, 26 April 2024
Agung Pratnyawan : Sabtu, 01 Januari 2022 | 20:15 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Hitekno.com - Sepanjang 2021, ada sejumlah kasus kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia yang terjadi. Tak sedikit kasus ini telah ditindak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam pengumuman resminya, Kominfo mengumumkan telah menindak 43 kasus kebocoran data pribadi di Indonesia sepanjang 2021.

"Dapat disampaikan bahwa Kementerian Kominfo telah menangani total 43 kasus dugaan kegagalan perlindungan data pribadi," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/12/2021) kemarin.

Sejauh ini, tambah Dedy, sebanyak 19 insiden telah selesai dilakukan penelusuran.

Para penyelenggara sistem elektronik yang melanggar prinsip perlindungan data pribadi juga sudah diberikan sanksi administratif maupun rekomendasi perbaikan sistem.

Sementara 24 sisanya, Kominfo masih memproses insiden kebocoran data pribadi tersebut. Salah satunya yakni BPJS Kesehatan.

"Untuk BPJS Kesehatan, dugaan insiden kebocoran datanya masih dalam proses investigasi, dan insyaallah akan segera keluar keputusan akhirnya," ungkap Dedy.

Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. [Suara.com/Dicky Prastya]

Meski begitu, Dedy tak merinci kasus apa saja yang sudah ditangani Kementerian Kominfo.

Ia hanya menyebut kalau insiden kebocoran data pribadi ini berasal dari sektor pemerintah maupun non pemerintah.

Di sisi lain, ia juga mengaku sudah menjadwalkan pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mulai awal 2022.

Pembahasan ini akan dilakukan bersama Kominfo maupun DPR.

"Jadi setelah tahun baru nanti, kami bisa segera memulai pembahasan antara panitia kerja (Panja), dalam hal ini Kominfo, dan panja DPR," kata Dedy.

Selama belum ada UU PDP, lanjut Dedy, Kominfo masih menindak kasus pelanggaran data pribadi lewat tiga aturan yang sudah ditetapkan.

Aturan pertama adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi. [Suara.com/Dicky Prastya]

Aturan kedua adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Lalu aturan ketiga adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

"Tiga instrumen itulah yang selama ini kami gunakan untuk penanganan insiden kebocoran data," jelas Dedy.

Itulah laporan Kominfo yang telah menindak 43 kasus kebocoran data pribadi yang terjadi di Indonesia. (Suara.com/ Dicky Prastya).

BACA SELANJUTNYA

Yandex, Kominfo, dan ITB Bahas Pengembangan AI yang Aman dan Beretika